BAB I
PENDAHULUAN
A. LatarBelakang
Pada negara-
negara modern pertahanan tidak lagi hanya di lakukan pada saat perang
menghadapi bangsa lain. Pertahanan harus tetap dibina pada saat damai. Bahkan
pertahanan sering di gunakan sebagai bagian dari upaya diplomasi dengan negara
– negara lain. Fungsi pertahanan ini di laksanakan secara khusus oleh militer
sebagai organ negara. Padakesempatan
kali ini kami akanmembahasdanmenjabarkantentangsejarah militer dalam struktur ketatanegaraan
Indonesia.
B. RumusanMasalah
a) Bagaimanakah sejarah, kedudukan,
dan fungsi militer dalam struktur ketatanegaraan Indonesia pada periode pertama
(1945-1949) ?
b) Bagaimanakah sejarah, kedudukan,
dan fungsi militer dalam struktur ketatanegaraan Indonesia pada periode kedua
(1949-1959) ?
c) Bagaimanakah sejarah, kedudukan,
dan fungsi militer dalam struktur ketatanegaraan Indonesia pada periode ketiga
(1959-1966) ?
d) Bagaimanakah sejarah, kedudukan,
dan fungsi militer dalam struktur ketatanegaraan Indonesia pada periode keempat
(1966-1998) ?
e) Bagaimanakah sejarah, kedudukan,
dan fungsi militer dalam struktur ketatanegaraan Indonesia pada periode kelima
(1998-2004) ?
C. BatasanMasalah
a) Sejarah, kedudukan, dan fungsi
militer dalam struktur ketatanegaraan Indonesia pada periode pertama
(1945-1949)
b) Sejarah, kedudukan, dan fungsi
militer dalam struktur ketatanegaraan Indonesia pada periode kedua (1949-1959)
c) Sejarah, kedudukan, dan fungsi
militer dalam struktur ketatanegaraan Indonesia pada periode ketiga (1959-1966)
d) Sejarah, kedudukan, dan fungsi
militer dalam struktur ketatanegaraan Indonesia pada periode keempat
(1966-1998)
e) Sejarah, kedudukan, dan fungsi
militer dalam struktur ketatanegaraan Indonesia pada periode kelima (1998-2004)
D. Tujuan
a) Untukmengetahuisejarah, kedudukan, dan fungsi
militer dalam struktur ketatanegaraan Indonesia pada periode pertama
(1945-1949)
b) Untukmengetahuisejarah, kedudukan, dan fungsi
militer dalam struktur ketatanegaraan Indonesia pada periode kedua (1949-1959)
c) Untukmengetahuisejarah, kedudukan, dan fungsi
militer dalam struktur ketatanegaraan Indonesia pada periode ketiga (1959-1966)
d) Untukmengetahuisejarah, kedudukan, dan fungsi
militer dalam struktur ketatanegaraan Indonesia pada periode keempat
(1966-1998)
e) Untukmengetahuisejarah, kedudukan, dan fungsi
militer dalam struktur ketatanegaraan Indonesia pada periode kelima (1998-2004)
PEMBAHASAN
MILITER DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN INDONESIA
A. SEJARAH, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI MILITER DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN
INDONESIA PADA PERIODE PERTAMA (1945-1949)
Militer
dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia Periode pertama (1945 – 1949)
Pembentukan tentara nasional Indonesia berawal ketika PETA
pasca menyerahnya Jepang pada Sekutu dilucuti dan dibubarkan, maka Republik
Indonesia yang baru merdeka tidak mempunyai pasukan bersenjata, sehingga
terjadi kekosongan fungsi pertahanan yang kemudian dimanfaatkan oleh para
pemuda untuk membentuk organisasi-organisasi yang dikenal dengan sebutan
“lascar”.
Karena banyak laskar-laskar yang bentrok karena berbeda
ideologi dalam usaha mereka memiliki senjata, mengakibatkan penegakan hukum dan
kewibawaan pemerintah sulit dilaksanakan. Pemerintah seharusnya akan membentuk pasukan
bersenjata untuk menegakkan kekuasaan di dalam negeri. Tetapi karena ada
kemungkinan tentara Jepang keberatan mengingat mereka secara resmi masih
bertanggungjawab atas ketertiban umum di Indonesia, maka Soekarno tidak
mengangkat Menteri Pertahanan, sebagai gantinya PPKI pada tanggal 22 Agustus
1945 membentuk “Badan Penolong Keluarga Korban Perang” yang secara keorganisasian
mencakup sebuah Badan Keamanan Rakyat (BKR).
Kedudukan
Militer
Undang-undang Dasar 1945 yang berlaku
saat itu menentukan bahwa presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Kedudukan BKR ditempatkan di bawah
pengarahan KNIP dan cabang-cabangnya akan dibentuk di semua tingkat
pemerintahan yang lebih rendah, di bawah pengawasan cabang-cabang Komite
Nasional Indonesia (KNI)[1].
Hambatan paling besar bagi BKR untuk
mencapai tingkat efisiensi militer yang tinggi adalah tidak adanya sebuah
komando yang terpusat yang dapat meningkatkan anggota-anggota korps perwira.
Karena dibutuhkan organisasi yang
mempunyai hierarki struktural yang memungkinkan terlaksananya komando dan
koordinasi yang baik maka BKR diganti menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR)
pada tanggal 5 Oktober 1945[2].
Fungsi TKR yaitu memelihara keamanan dalam negeri dan bukan menghadapi musuh
dari luar.
Pada tanggal 23 Februari 1946
dikeluarkan Penetapan Presiden untuk membentuk Panitia Besar Penyelenggaraan
Organisasi Tentara. Panitia Besar Reorganisasi ini beranggotakan 11 orang
dipimpin oleh Letjen Urip Sumohardjo.
Hasil rekomendasi reorganisasi tentara
panitia besar tersebut adalah Kementrian Pertahanan akan memperoleh kedudukan
yang cukup kuat dengan mendapatkan fungsi-fungsi yang biasanya dilakukan oleh
Markas Besar Tentara.
Fungsi tersebut antara lain pembinaan
personil, pendidikan, penerimaan calon tentara, perbekalan, dan
inspektorat-inspektorat untuk infanteri dan arteleri.
Dalam konteks reorganisasi ini yang
menarik adalah bahwa reorganisasi lembaga pertahanan itu tidak didekritkan oleh
pemerintah, tetapi harus disetujui oleh korps perwira senior. Disinilah mulai
tampak pemerintah tidak dapat mengendalikan golongan militer.
Fungsi Militer
Badan Keamanan Rakyat (BKR) mempunyai
fungsi memelihara keamanan bersama-sama dengan rakyat dan badan-badan negara
yang bersangkutan[3].
Fungsi ini muncul sebagai kamuflase terhadap keberatan Jepang yang secara
resminya masih bertanggungjawab atas pemeliharaan ketertiban umum di Indonesia.
Pada tanggal 5 Mei 1947 Presiden
Soekarno mendekritkan peleburan TRI dan organisasi kelaskaran menjadi Tentara
Nasional Indonesia (TNI) dengan Soedirman sebagai panglima besarnya. TNI
berfungsi sebagai pelindung ideologi negara dan bukan alat dari berbagai
kabinet yang sedang berkuasa.
B. SEJARAH, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI MILITER DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN
INDONESIA PADA PERIODE KEDUA (1949-1959)
Militer
dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia Periode Kedua (1949-1959)
Menjelang bulan November 1949 tercapai
persetujuan antara Belanda, RI, dan negara-negara ciptaan Belanda, mengenai
pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS). Uni Belanda yang dibentuk pada
waktu bersamaan hanya mengkonsultasikan soal-soal yang menyangkut kepentingan
bersama dan tidak membatasi kedaulatan RIS.
Pengakuan kedaulatan RI oleh Belanda
pada tahun 1949 membawa dua implikasi struktural bagi TNI. Belanda tidak jadi
menjadi common dominator bagi bangsa
Indonesia, khususnya TNI.
Perkembangan terpenting pula di dalam
periode ini menyangkut rasionalisasi di tubuh tentara. Pemimpin militer yang
bersifat teknokratik bertujuan untuk menciptakan tentara yang lebih ramping,
lebih disiplin, dan profesional[4].
Kedudukan Militer
Berdasarkan pada UUDS 1950 pasal 127
ayat 1 berbunyi : “Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Perang
Republik Indonesia”. Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 1954 pasal 12
ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa :
1. Presiden
ialang Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia.
2. Dalam
jabatannya tersebut pada ayat 1 pasal ini presiden memegang kekuasaan tertinggi
atas Angkatan Perang Republik Indonesia.
Dengan demikian pada periode ini
kedudukan militer diletakkan di bawah menteri pertahanan. Kedudukan ini ada di
tengah pergantian pemerintahan dengan jatuh bangunnya kabinet.Menurut Ikrar
Nusa Bhakti, pada masa demokrasi parlementer atau demokrasi liberal ini,
militer Indonesia benar-benar di bawah pemerintah sipil. Di masa inilah terjadi
rasionalisasi tentara dan pembentukan ABRI yang profesional dan terintegrasi.
Perdana Menteri pertama kali adalah
Mohammad Hatta sedangkan menteri pertahanannya Sultan Hamengkubuwono IX. Di
dalam tentara sendiri dibentuk Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat
(APRIS).
Fungsi Militer
Fungsi
yang diemban tentara pada waktu itu adalah meliputi fungsi pertahanan dan
sedikit fungsi legislasi.
Pertama,
fungsi pertahanan didasarkan Undang-Undang No. 29 tahun 1954 Pasal 16 yang
berbunyi : “Angkatan Perang adalah pelopor pertahanan Negara dan pelatih
keprajuritan bagi rakyat”. Namun demikian pemerintah yang mempunyai wewenang
untuk mengatur perihal pertahanan tersebut.
Kedua, fungsi legislasi yang didasarkan
pada pasal 9 Undang-Undang nomor 80 tahun 1958 tetang Dewan Perancang Nasional
yang menyebutkan bahwa pejabat militer dapat menjadi anggota Dewan Perancang
Nasional. Dewan ini bertugas mempersiapkan rancangan undang-undang pembangunan
nasional yang berencana dan menilai penyelenggaraan pembangunan itu.
Dengan dimasukkannya para pejabat
militer ke dalam Dewan Perancang Nasional maka sesungguhnya militer telah
memperoleh legalitas dalam fungsi sosial-politiknya bersama golongan fungsional
lainnya.
C. SEJARAH, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI MILITER DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN
INDONESIA PADA PERIODE KETIGA (1959-1966)
Militer dalam Struktur Ketatanegaraan
Indonesia Periode Ketiga (1959-1966)
Pada
tahun 1959 terdapat kesatuan dan keterpaduan yang lebih tinggi dari yang
sudah-sudah dalam sejarah TNI berkat munculnya secara berangsur-angsur semacam
program politik dan dikeluarkannya semua perwira yang menyimpang secara radikal
dari program itu.
Dalam
periode ini tentara mengembangkan, merumuskan dan menyebarluaskan perangkat
prinsip ideologisnya sendiri yang konstruktif, yang memberikan kepadanya arah
dan kesadaran tujuan yang baru dan yang membenarkan keterlibatannya untuk
selanjutnya dalam bidang-bidang non militer[5].
Kedudukan Militer
Kedudukan tentara dalam struktur
pemerintahan pada periode ini ada sedikit perbedaan dengan periode sebelumnya
yang berada di bawah menteri pertahanan. Pada periode ini Departemen Pertahanan
tidak lebih dari suatu satuan administratif dan bukan suatu komando gabungan
bagi semua angkatan perang. Pada waktu itu juga dibentuk lembaga “Menteri Muda
Pertahanan” yang tugasnya mengawasi KSAD.
Fungsi Militer
Selain memegang fungsi pertahanan,
tentara juga mengemban fungsi non militer. Fungsi non militer ini didasarkan
sebuah Dekrit Presiden Soekarno pada tanggal 3 Desember 1962 yang menentukan
bahwa dalam melaksanakan proyek-proyek pembangunan dalam bidang produksi dan
distribusi, pemerintah memanfaatkan satuan-satuan Angkatan Bersenjata yang
bersedia, sebagai tenaga-tenaga terampil, untuk membantu pelaksanaan
proyek-proyek tersebut.
D. SEJARAH, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI MILITER DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN
INDONESIA PADA PERIODE KEEMPAT (1966-1998)
PeriodeKeempat
(1966 - 1998)
Pada
periode ini merupakan akhir dari kepemimpinan Soekarno dan mulai menguatnya
posisi Soeharto. Pada akhir agustus, Soeharto dan pengikut-pengikutnya dengan
diam-diam mulai menyusun kekuatan mereka untuk menghadapi showndown yang tak
terelakkan lagi dengan Soekarno. Pertama tama ini berarti bahwa Soeharto harus
mengkonsolidasikan posisinya dalam angkatan bersenjata. Penangkapan,
pembersihan-pembersihan, dan pengalihan tugas perwira yang dari segi politik
tidak dapat diandalkan, berlangsung terus. Akan tetapi itu belum cukup, ABRI
(Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) harus diindoktrinasi dengan nilai-nilai
yang sesuai dengan kebutuhan Orde Baru. Khususnya Angkatan Darat harus
diyakinkan bahwa mereka, jika perlu, harus mampu melampaui peran yang telah
digariskan dalam Konsep Jalan Tengah Nasution 1985, yakni sekedar sebagai satu
diantara kekuatan-kekuatan yang menentukan nasib bangsa:mereka harus ditempa
untuk memainkan peran dominan dalam politik Indonesia.
Akhirnya
pada tanggal 12 Maret 1966 MPRS mengadakan siding istimewa dan mencapai
kesepakatan bahwa Soekarno ”telah tidak mampu untuk menunaikan tugas-tugasnya
berdasarkan UUD (maupun) instruksi-instruksi dan ketetapan-ketetapan MPRS”.
Oleh karena itu MPRS mencabut mandatnya sebagai presiden dan menunjuk Soeharto
sebagai presiden dengan masa jabatan sampai MPR hasil pemilihan dapat
mengangkat presiden baru.
Pasca
siding Istimewa MPRS tersebut Angkatan Darat praktis telah memegangi pimpinan
Negara meskipun Nasution menegaskan bahwa ABRI akan terus memainkan “peran
kerjasamanya, bukan peran dominasi”.
Kedudukan
Militer
Berdasarkan
Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI dinyatakan bahwa : “Presiden memegang
kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara,
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun atas pengelolaan pertahanan
keamanan Negara”. Dengan demikian berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 1982
ini kedudukan tentara ada di bawah langsung presiden sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia.
Fungsi
Militer
Fungsi
tentara pada periode ini adalah sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dan
sebagai kekuatan sosial. Ketentuan fungsi tersebut diatur dalam Pasal 26
Undang-Undang Nomor 20 tahun 1982 yang berbunyi : “ Angkatan Bersenjata
mempunyai fungsi sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dan sebagai
kekuatan sosial”. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 2
tahun 1988 tentang prajurit ABRI yang menekankan bahwa : “ Prajurit ABRI
mengemban Dwifungsi ABRI, yaitu sebagai kekuatan pertahanan keamanan Negara dan
kekuatan sosial politik”.
Angkatan
bersenjata sebagai kekuatan pertahanan keamanan Negara adalah alat Negara yang
melaksanakan fungsi sebagai kekuatan pertahanan keamanan Negara bagi
kesiapsiagaan dan ketanggapsegeraan penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara,
melaksanakaan fungsi selaku penindak dan penyanggah awal terhadap setiap ancaman
dari luar maupun dalam negeri.
Angkatan
bersenjata sebagai kekuatan sosial bertindak selaku dinamisasi dan stabilisator
yang bersama-sama kekuatan sosial lainnya memikul tugas dan tanggung jawab
mengamankan dan menyukseskan perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan serta
meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 1982.
E. SEJARAH, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI MILITER DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN
INDONESIA PADA PERIODE KELIMA (1998-2004)
·
Periodekelima(1998-2004)
Banyaknya ekses sosial, politik, maupun keamanan dari
diterapkannya fungsi kekaryaan Orde Baru menyebabkan ketidakpuasaan public.
Dengan berakhirnya PD II maka TNI pun memiliki energy untuk ‘bermain di benang
basah’. Runtuhnya Orde Baru dan berlangsungnya masa transisi menyebabkan
perubahan-perubahan struktura, dan bahkan paradigmatik yang sangat cepat.
Kemapanan TNI pada masa Soeharto pun menjadi goyah. TNI mengalami disorientasi
dan tertatih-tatih dalam mengantisipasi proses reformasi bangsa dan Negara.
Situasi transisi dan perubahan cepat menyebabkan kegamangan atas peran-peran
TNI dan Polri sendiri.
Kedudukan Militer
Sebagai antisipasi terhadap perubahan-perubahan cepat
yang berlangsung selama krisis dan transisi. TNI kemudian menyusun konsep
reformasi internal dan melakukan serangkaian perubahan structural. Pertama nama
ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) diubah menjadi TNI (Tentara
Nasional Indonesia), yaitu nama lama yang pernah dipakai sejak akhir 1940-an
dan sepanjang 1950-an. Seiring dengan itu, dilakukan langkah pemisahan Polri
dan TNI dan penamaan ulang Departemen Pertahanan dan Keamanan menjadi
Departemen Pertahanan saja.
Awal pemikiran reformasi TNI didasarkan pada pertimbangan
terhadap kepentingan bangsa menghadapi kancah persaingan antar bangsa dalam era
globalisasi karena hanya sistem nasional yang efisien yang mampu bersaing dalam
era global. Efisiensi antara lain ditentukan oleh ditentukan oleh penentuan
kewenangan yang jelas kepada institusi fungsional yang dapat mencegah
terjadinya duplikasi, sedangkan implementasi dwifungsi dari masa lalu, sengaja
atau tidak banyak mengakibatkan tumpang tindih fungsi pada berbagai institusi.
Keadaan
ini menentukan pembagian kewenangan yang tegas antara lapis otoritas politik yang
dipegang oleh presiden sebagai pejabat public yang dipilih oleh rakyat, dan TNI
sebagai instrument kekuatan nasional yang berada pada lapis institusi pelaksana
profesional. Otoritas politik akan menentukan (1)bilamana TNI digunakan (2)
untuk tujuan apa TNI dikerahkan (3) pada tingkat kekerasan bagaimana TNI
digunakan dan (4) kea rah mana TNI dibangun dan dikembangkan kemampuanya
sebagai alat pertahanan nasional. Di sisi lain TNI bertugas untuk membina dan
membangun kekuatan pertahanan nasional sesuai dengan kebijakan nasional, menyelenggarakan operasi militer dan kegiatan
lain sesuai keputusan politik, dan menentukan cara atau strategi yang
disepakati oleh otoritas politik dalam rangka pencapaian tujuan politik nasional.
Meskipun terkesan masih terkesan setengah-setengah
ternyata reformasi TNI inilah yang kemudian mendorong digantinya Undang-Undang
Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
Negara RI dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan
Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Berdasarkan paasal 14 ayat 1 Undang_Undang Nomor 3 tahun
2002 dinyatakan bahwa : “Presiden berwenang dan bertanggung jawab atas
pengerahan kekuatan TNI”. Namun hal itu tidak semata-mata dapat dilakukan oleh
Presiden tanpa persetujuan DPR. Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan
militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden sedangkan dalam kebijakan dan
strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi
Departemen Pertahanan sebagaimana ditentukan Pasal 3 ayat 1 dan 2 Undang-Undang
nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Fungsi Militer
Pada tanggal 18 Agustus 2000 MPR menetapkan TAP MPR Nomor
VII/MPR/2000 menyatakan bahwa disamping perannya sebagai alat Negara dalam
pertahanan, TNI juga mempunyai tugas bantuan dan ikut serta dalam
penyelenggaraan negara.
Sebagai Alat Negara, TNI berperan sebagai alat pertahanan
Negara dengan tugas pokok menegakkan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta melingungi segenap bangsa dan tumpah
darah Indonesia dari ancaman gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
Dengan demikian TNI hanya berperan sebagai alat Negara di bidang pertahanan
yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik
Negara sebagaimana ditentukan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang
TNI. Lebih lanjut Pasal 6 ayat 1 undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Mengatur bahwa TNI sebagai alat pertahanan Negara berfungsi sebagai :
(1) Penangkal terhadap setiap
bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri
terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
(2) Penindak terhadap setiap
bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Pemulih terhadap kondisi
keamanan Negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kedudukan dan fungsi militer di Indonesia mengalami perubahan – perubahan
pada masing masing periode sesuai dengan kondisi ketatanegaraan, masyarakat,
dan kematangan organisasi militer.
Pada periode peertama, militer berada di bawah presiden walaupun militer
memiliki otonomi politik tersendiri sebagai organisasi pertahanan dan keamanan
rakyat yang terbentuk dari berbagai laskarperjuangan. Fungsi militer belum
ditentukan secara baku, tetapi dalam prakteknya militer berfungsi baik di
bidang pertahanan maupun keamanan, dan sedikit sekali berperan dalam bidang
politik ataupun ekonomi.
Pada periode kedua, militer berada di bawah departemen pertahanan dengan
kewenangan pengangkatan dan pemberhentian panglima TNI tetap berada di tangan
presiden. Periode ini merupakan periode penataan dan modernisasi organisasi
militer secara teknokratis sehingga terjaga dari aktivitas politik walaupun
banyak terjadi tarikan – tarikan politik dari politisi sipil.
Pada periode ketiga militer memperoleh otonomi yang tertinggi dibawah presiden
sehingga departemen pertahanan hanya berfungsi secara administratif. Bukan
pembuat kebijakan. Walaupun demikian, pada periode ini terdapat jabatan mentri
muda pertahanan yang tugasnya mengawasi jabatan KSAD. Pada periode ini fungsi
militer mulai meluas ke bidang politik dan ekonomi dengan istilah “kekaryaan”
yang di sertai dengan pembentukan komando teritorial sebagai bentuk “jalan
tengah” menghadapi ketidak stabilan politk yang di gagas oleh A.H Nasution.
Pada periode keempat, militer secara formal berada di bawah presiden dengan
otonomi dan pengaruh politik yang kuat sehingga departemen pertahanan menjadi
kepanjangan tangan dari militer. Hal ini karena kedudukan presiden Soeharto
yang awalnya menjadi militer aktif dan model kepimpinan yang di kembangkan
memanfaatkan kekuatan militer untuk mengontrol kekuatan politik, ekonomi, dan
sosial.
Pada periode kelima militer mengalamii banyak perubahan karena tuntutan
demokratisasi yang menghendaki supermasi sipil dan pembatasan fungsi militer.
Walaupun militer tetap berkedudukan dibawah presiden tetapi fungsinya adalah
pelaksanaan kebijakan pertahanan yang di buat departemen pertahanan. Fungsi
militer khusus untuk melaksanakan kebijakan bidang pertahanan dan mulai
meninggalkan fungsi fungsi di bidang keamanan, pemerintahan, ekonomi, dan
sosial[6].
DAFTAR PUSTAKA
Widiarto Aan Eko : 2007, Dinamika Militer dalam Struktur Ketatanegaraan IndonesiaIn-Trans
Publishing, Malang
[1]Ulf Sundhaussen, Politik Militer Indonesia 1945-1967 : Menuju Dwifungsi ABRI,
(LP3ES, Jakarta, 1998), hal. 11
[2]Peter Britton, Profesionalisme
dan Ideologi Militer Indonesia, (Jakarta, PT pustaka LP3ES Indonesia, 1996)
hal 46
[3]Nasution dalam Ulf Sundhaussen, Politik Militer Indonesia1945-1967 :
Menuju Dwi Fungsi ABRI, (LP3ES, Jakarta, 1998) hal. 11
[4]Hermawan Sulistyo, Bedil dan Kursi: Dimensi Politik Militer Indonesia, Pensil 324,
Jakarta, hal 60-61
[5]Aan Eko Widiarto, Dinamika Militer dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia, (In-Trans
Publishing, Malang, 2007) hal 84-85
[6]Aan Eko Widiarto, Dinamika Militer dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia, (In-Trans
Publishing, Malang, 2007) hal 193-194