A.PENGERTIAN PENGAWASAN
Pengawasan
adalah fungsi administratif bagi setiap administrator untuk memastikan bahwa
apa yang dikerjakan sesuai dengan yang dikehendaki. Pengawasan itu meliputi
pemeriksaan apakah semua berjalan sesuai dengan rencana yang dibuat,
instruksi-instruksi yang dikeluarkan dan prinsip-prinsip yang ditetapkan.
Menurut Winardi
“Pengawasan adalah semua aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak manajer dalam
upaya memastikan bahwa hasil aktual sesuai dengan hasil yang direncanakan”.
Sedangkan menurut Basu Swasta “Pengawasan merupakan fungsi yang menjamin
bahwa kegiatan-kegiatan dapat memberikan hasil seperti yang diinginkan”.
Sedangkan menurut Komaruddin “Pengawasan adalah berhubungan dengan perbandingan
antara pelaksana aktual rencana, dan awal untuk langkah perbaikan terhadap
penyimpangan dan rencana yang berarti”.
Pengawasan
adalah suatu upaya yang sistematik untuk menetapkan kinerja standar pada
perencanaan untuk merancang sistem umpan balik informasi, untuk membandingkan
kinerja aktual dengan standar yang telah ditentukan, untuk menetapkan apakah
telah terjadi suatu penyimpangan tersebut, serta untuk mengambil tindakan
perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan
atau pemerintahan telah digunakan seefektif dan seefisien mungkin guna mencapai
tujuan perusahaan atau pemerintahan. Dari beberapa pendapat tersebut diatas
dapat ditarik kesimpulan bahwa pengawasan merupakan hal penting dalam
menjalankan suatu perencanaan. Dengan adanya pengawasan maka perencanaan yang
diharapkan oleh manajemen dapat terpenuhi dan berjalan dengan baik.
Tujuan utama
dari pengawasan adalah mengusahakan apa yang direncanakan menjadi kenyataan.
Oleh karena itu, agar sistem pengawasan itu benar-benar efektif artinya dapat merealisasi tujuan-tujuannya,
maka suatu sistem pengawasan setidak-tidaknya harus dapat dengan segera
melaporkan adanya penyimpangan-penyimpangan dari rencana. Apa yang telah
terjadi dapat di setir ke tujuan tertentu. Oleh karena itu, suatu sistem
pengawasan yang efektif harus dapat segera melaporkan penyimpangan-penyimpangan
sehingga berdasarkan penyimpangan-penyimpangan itu dapat diambil tindakan untuk
pelaksanaan selanjutnya agar pelaksanaan keseluruhan benar-benar dapat sesuai
atau mendekati apa yang direncanakan (Koontz dan O’Donnel : )
Suatu sistem
pengawasan adalah efektif, bilamana sistem pengawasan itu memenuhi prinsip
fleksibilitas. Ini berarti bahwa sistem pengawasan itu dapat tetap
dipergunakan, meskipun terjadi perubahan-perubahan terhadap rencana dugaan.
Sedangkan titik berat pengawasan sesungguhnya berkisar pada manusia, sebab
manusia itulah yang melakukan kegiatan-kegiatan dalam badan usaha yang
bersangkutan.
B.PRINSIP-PRINSIP
PENGAWASAN
Untuk
mendapatkan suatu sistem pengawasan yang efektif, maka perlu dipenuhi beberapa
prinsip pengawasan. Dua prinsip pokok, yang merupakan suatu condition sine qua non bagi sistem
pengawasan yang efektif ialah adanya rencana tertentu dan adanya pemberian
intruksi-intruksi, serta wewenang wewenang kepada bawahan.
1). Prinsip
pokok pertama merupakan standar atau alat pengukur daripada pekerjaan yang
dilakukan bawahan. Rencana tersebut menjadi penunjuk apakah suatu pelaksanaan
pekerjaan berhasil atau tidak
2). Prinsip
pokok kedua merupakan suatu keharusan
yang perlu ada, agar sistem pengawasan itu memang benar-benar dapat efektif
dilaksanakan. Wewenang dan intruksi-intruksi yang jelas dapat diberikan kepada
bawahan berdasarkan itulah dapat diketahui bawahan sudah menjalankan
tugas-tugasnya dengan baik. Atas dasar intruksi yang diberikan kepada bawahan
dapat diawasi pekerjaan seorang bawahan.
Setelah kedua
prinsip pokok di atas, maka suatu sistem pengawasan haruslah mengandung
prinsip-prinsip berikut :
a. Dapat
mereflektifkan sifat-sifat dan kebutuhan-kebutuhan dari kegiatan-kegiatan yang
harus diawasi.
b. Dapat
dengan segera melaporkan penyimpangan-penyimpangan.
c. Fleksibel.
d. Dapat
merefleksi pola organisasi.
e. Ekonomis.
f. Dapat
dimengerti
g. Dapat
menjamin tindakan-tindakan kolektif.
C.PROSES-PROSES
PENGAWASAN
Dalam melaksanakan suatu tugas tertentu, selalu
terdapat urutan-urutan pelaksanaan tugas tersebut walaupun tugas itu sederhana.
Demikian juga halnya dalam pelaksanaan tugas pengawasan, untuk mempermudah
pelaksanaaan dalam merealisasika tujuan harus pula dilalui beberapa fase atau
urutan pelaksanaan.
Proses
pengawasan di manapun juga atau pengawasan yang berobjekkan apapun terdiri dari
fase berikut :
1. Menetapkan
alat pengukur (standar).
Bila kita
bermaksud mengukur atau menilai sesuatu, maka tugas itu baru dapat dilaksanakan
bilamana kita mempunyai alat pengukur sesuatu itu : alat pengukur itu kita
namakan alat pengukur.
Demikian juga
halnya, bila kita mau mengukur atau menilai pelaksanaan atau hasil pekerjaan
bawahan, kita harus mempunyai alat penilai, alat pengukur atau standar. Alat
penilai atau alat pengukur (kualitas, kuantitas). Alat ini harus ditetapkan
terlebih dahulu sebelum bawahan melaksanakan pekerjaannya (tugas-tugasnya) dan
bawahan harus mengetahui benar alat
penilai (standar) yang dipergunakan atasannya untuk menilai bawahannya.
Bawahan harus
memahami standar yang digunakan atasannya, maka standar tersebut dapat
dikembangkan atas suatu dasar bersama.
Dengan kata lain, atasan dan bawahan bekerja dalam menetapkan apa yang menjadi
standar hasil pekerjaan bawahan tersebut.
Dalam garis
besarnya, jenis-jenis standar itu dapat digolongkan ke dalam tiga golongan
besar, yakni sebgai berikut :
a. Standar
dalam bentuk fisik :
-
Kualitas hasil produksi
-
Kuantitas hasil
produksi
-
Waktu
b. Standar
dalam bentuk uang :
-
Standar biaya
-
Standar penghasilan
-
Standar investasi
c.
Standar intangible
Standar dalam
bentuk fisik (physical standard) adalah semua standar yang dipergunakan untuk
menilai atau mengukur hasil bekerjaan bawahan dan bersifat nyata tidak dalam
bentuk uang. Jenis standarnya dapat bersifat kualitatif, kuantitatif, dan
waktu.
2. Mengadakan
penilaian (evaluate).
Fase kedua dalam
proses pengawasan adalah menilai atau mengevaluasi. Dengan menilai, dimaksudkan
membandingkan hasil pekerjaan bawahan (actual
result) dengan alat pengukur
(standar) yang sudah ditentukan..
Dengan demikian,
jelas untuk dapat melaksanakan tugas ini dua hal harus tersedia (1) standar atau alat pengukur dan (2) actual result atau hasil pekerjaan
bawahan.
Pimpinan
membandingkan hasil pekerjaan bawahan yang senyatanya dengan standar sehingga
dengan perbandingan itu bisa ditemukan berbagai penyimpangan-penyimpangan yang
mungkin terjadi.
3. Mengadakan tindakan perbaikan (corrective action)
Fase terakhir
ini hanya dilaksanakan, bila pada fase sebelumnya dipastikan telah terjadi penyimpangan.
Dengan tindakan perbaikan diartikan, tindakan yang diambil untuk menyesuaikan
hasil pekerjaan nyata yang menyimpang agar sesuai dengan standar atau rencana
yang telah ditentukan sebelumnya. Bila pimpinan sudah dapat menetapkan dengan
pasti penyebab-sebab terjadinya penyimpangan barulah diambil tindakan
perbaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar