Jumat, 01 November 2013

ILMU SOSIAL



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Ilmu social adalah ilmu yang mempelajari perilaku dan aktifitas manusia dalam kehidupan bersama. Ilmu social bertugas menjelaskan dan memberikan kemungkinan jalan bagi pemecahan berbagai masalah dan fenomena social seperti kemiskinan, pola-pola kebudayaan berbagai segmen masyarakat, persebaran dan komposisi penduduk , konflik social yang berlangsung dalam berbagai segmen masyarakat, hubungan ekonomi dan politik antar golongan masyarakat. Hubungan antar suku bangsa dan berbagai masalah social lainnya yang memerlukan penejelasan dan upaya untuk memecahkannya. Masalah dan fenomena social tersebut hanya dapat dijelaskan dan dippecahkan melalui pendekatan ilmu-ilmu social. Bencana alam juga merupakan masalah social, misalnya tsunami aceh pada tahun 2004. Tsunami terjadi akibat adanya gempa tektonik di dasar laut. Banyak bangunan hancur, manusiapun menjadi korban. Ratusan ribu meninggal dunia, dan jutaan lainnya kehilangan tempat tinggal. Kerugian materiil tak terhitung. Dampaknya telah melumpuhkan kehidupan social ekonomi masyarakat.
Contoh bencana tersebut terkait erat dengan masalah social kemasyarakatan, terkait dengan masalah hidup dan kehidupan manusia. Dampak bencana itu tidak dapat diatasi hanya dengan satu disiplin ilmu, seperti tekhnik saja, fisika saja, ekonom saja, hukum saja, sejarah saja, geografi saja, sosiologi saja. Masalah social kemasyarakatan itu harus diatasi dari berbagai keilmuan. Contoh bencana alam seperti itu menunjukan bahwa ilmu social memiliki peran penting dalam menyelesaikan masalah pembangunan. Ilmu social berperan strategis baik dalam mengeluarkan ide, membuat perencanaan program, sebagai control program, maupun sebagai evaluator program. Hanya saja karena perubahan social yang terjadi sering bersifat abstrak dan pelan-pelan, masyarakat dan pemerintah kurang berhati-hat dan cermat menggunakan ilmu-ilmu social sebagai alat yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan. Bahkan masih banyak persepsi masyarakat bahwa ilmu social bukan ilmu yang penting dibandingkan ilmu-ilmu alam atau bahkan dengan ilmu-ilmu terapan.



Akan tetapi masyarakat Indonesia umumnya beranggapan bahwa ilmu social tidak jelas fungsi dan manfaatnya bagi masa depan. Sukar bagi masyarakat untuk membayangkan kemungkinan tempat kerja bagi lulusan sub-Ilmu social seperti Sosiologi, Antropolog, atau Ilmu Politik. Dalam makalah ini penulis akan mencoba menjelaskan dan mengkaji peranan ilmu social dalam kehiduapan masyarakat.

1.2     RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian ilmu social?
2. Apa pentingnya ilmu social?
3.    Apa peranan ilmu social dalam masyarakat?

1.3     TUJUAN
-          Mengetahui pengertian ilmu social
-          Mengetahui tentangnya pentingnya ilmu social.
-          Mengetahui tentang peranan ilmu social dalam masyarakat.




























BAB II
PEMBAHASAN

2.1  PENGERTIAN ILMU SOSIAL
Ilmu sosial adalah ilmu yang mempelajari perilaku dan aktivitas manusia dalam kehidupan bersama. Menurut Wallestein (1977), ilmu sosial meliputi Sosiologi, Antropologi, Geografi, Ekonomi, Sejarah, Psikologi, Hukum, Ilmu politik. Dengang demikian ilmu sosial mempelajari bagaimana hubungan manusia dengan manusia dan bagaimana hubungan manusia dengang lingkungan nya. Dalam konteks ini, sangat jelas bahwa manusia bertugas mempelajari tentang dirinya perbedaan utama antara ilmu sosial dengan ilmu alam adalah objeknya. Obyek ilmu alam adalah fisik, sedangkan obyek ilmu sosial adalah manusia dan hubungannya dengan lingkungannya. Lingkungan dalam konteks ini dapat berarti manusia lain atau obyek fisik di sekitar manusia.
Ilmu sosial mengkaji perilaku manusia yang bermacam-macam. Misalnya perilaku manusia dalam hubungannya dengan manusia lain baik pribadi atau kelompok melahirkan ilmu ssiologi, perilaku manusia pada masa lalu, melahirkan ilmu psikologi, perilaku manusia kaitannya dengan pemenuhan kebutuhannya melahirkan ilmu ekonomi, dan sebagainya. Semua perilaku tersebut merupakan gejala sosial yang menjadi kajian utama ilmu-ilmu sosial. Hal inilah yang membedakab ilmu-ilmu alam dan ilmu-ilmu sosial.
Karena gejala sosial sangat kompleks, maka untuk memahaminya tidak cukup dengan satu sudut pandang atau satu disiplin ilmu. Sekadar contoh gejala atau peristiwa kekerasan agama yang sering terjadi akhir-akhir ini tidak bisa dipahamihanya dari sudut pandang agama, tetapi juga politik, budaya, ekonomi, pendidikan dan seterusnya. Ketika pengkaji ilmu bahasa menemukan orang beberapa kali melakukan kesalahan ucapan pada kata atau istilah tertentu dalam sambutan, maka gejala itu tidak dipahami dengan menghitung berapa kali kesalahan tersebut terjadi, melainkan menganalisis bentuk kesalahannya dan mencari sebab dari sisi setting, konteks dan waktu kejadian.





2.2  RUANG LINGKUP ILMU SOSIAL
Menurut Wallerstein (1997) ruang lingkup ilmu sosial terdiri dari sosiologi, antropologi, geografi, ekonomi, sejarah, psikologi, hukum, ilmu poltik. Sedangkan menurut Brown ruang lingkup ilmu sosial terdiri atas sosiologi, antropologi, ekonomi, sejarah, psikologi, hukum dan ilmu politik. Perbedaan antara dua ilmuwan tersebut adalah bahwa Wallerstein memasukan ilmu  geografi dalam ilmu sosial sedangkan Brown tidak memasukan ilmu geografi dalam ilmu sosial.
Berdasarkan pendapat Wallerstein dan Brown maka ilmu-ilmu sosial memiliki beberapa cabang :
1.      Antropologi
Merupakan ilmu sosial yang mempelajari tentang manusia pada umumnya, dan khususnya antropologi budaya yang mempelajari segi kebudayaan masyarakat.
2.      Ekonomi
Merupakan ilmu sosial yang mempelajari produksi dan pembagian kekayaan dalam masyarakat, atau ilmu sosial yang mempelajari bagaimana manusia memenuhi kebutuhannya.
3.      Geografi
Merupakan ilmu sosial yang mempelajari tentang lokasi dan variasi keruangan atas fenomena fisik dan manusia diatas permukaan bumi. Karena kaitanya dengan hal fisik inilah sebagian ilmuwan tidak memasukkannya dalam ilmu sosial melainkan kedalam ilmu alam.
4.      Hukum
Merupakan ilmu sosial  yang mempelajari  sistem aturan yang telah dilembagakan.
5.      Linguistik
Merupakan ilmu sosial yang mempelajari tentang aspek kognitif dan sosial dari bahasa.
6.      Pendidikan
Merupakan ilmu sosial yang mempelajari masalah yang berkaitan dengan belajar, pembelajaran, serta pembentukan karakter dan moral.
7.      Psikologi
Merupakan ilmu sosial yang mempelajari tingkah laku dan proses mental.
8.      Politik
Merupakan ilmu sosial yang mempelajari pemerintahan sekelompok manusia (termasuk negara).
9.      Sejarah
Merupakan ilmu sosial yang mempelajari tentang masa lalu yang berhubungan dengan umat manusia. Masa lalu dalam konteks sejarah adalah sejak manusia ada hingga masa sekarang. Masa yang baru satu detik dilalui merupakn masa lalu dalam sejarah.
10.  Soisologi
Merupakan ilmu sosial yang mempelajari tentang masyarakat dan hubungan antar manusia di dalammya.
Ilmu sosial juga dikatakan ilmu yang mempelajari tentang masyarakat. Ilmu sosial mengkaji perilaku manusia yang bermacam-macam.
2.3  PERKEMBANGAN ILMU SOSIAL
A.    Perkembangan Ilmu Sosial
Menurut Wallerstein perkembangan ilmu sosial dimulai sejak masa Yunani dan Romawi kuno. Disiplin ilmu sosial pertama yang mencapai eksistensi institusional otonom adalah ilmu sejarah, walaupun banyak sejarah menolak itu. Ilmu sejarah memang suatu praktik yang sudah berlangsung lama, dan terminologi sejarah itu sudah amat kuno. Selanjutnya  antara sejarah dan ilmu-ilmu sosial lainnya berbeda dalam pendekatan ataupun perspektifnya. Jika sejarah banyak menggunakan diakronik maka dalam ilmu sosial menggunakan perspektif sinkronik.
Disiplin ilmu ekonomi secara formal, baru pada abad ke-19 mulai mendapati suatu disiplin yang disebut ilmu ekonomi (Wallerstein, 1997: 26). Ketika pemberlakuan teori-teori ekonomi pada abad ke-19, istilah ekonomi politik dihapuskan dari lingkungan ilmu ekonomi pada paru kedua abad ke-20. Dengan melucuti kata sifat politik, para ekonom dapat berargumentasi bahwa perilaku ekonomi lebih merupakan cermin suatu psikologi individualistik universal daripada institusi-institusi yang dikonstruksikan secara sosial.
Dalam perkembangan selanjutnya, dengan adanya asumsi-asumsi yang berusaha menguniversalkan ilmu ekonomi itu, akhirnya membuat kajian ekonomi menjadi sangat berorientasi ke masa kini.
Ketika ilmu ekonomi mulai berkembang menjadi sebuah disiplin yang mapan diberbagai universitas, disiplin ilmu yang berorientasi kemasa kini dan. Sebagai sebuah ilmu disiplin ilmu yang baru, tiba-tiba muncul dengan nama baru pula yakni sosiologi. Sosiologi menjjadi sebuah ilmu sosial yang terintegrasi dan menyatu secara positivistik. Sosiologi merupakn hasil asosiasi-asosiasi reformasi sosial, yang agenda utamanya berkaitan dengan berbagai ketidakpuasan yang disebabkan oleh kekacauan populasi kelas pekerja perkotaan yang semakin besar jumlahnyaseiring dengan dampak revolusi industri yang sulit terkendali. Sosiologi senantiasa memelihara perhatiannya terhadap rakyat biasa serta dampak-dampak sosial modernisasi.
Tak lama setelah itu, ilmu politik sebagai sebuah disiplin ilmu muncul belakangan. Kemunculannya bukan karena subject matter-nya negara kotemporer dan perpolitikannya, juga bukan karena kurang menyetujui analisis nomotetis tetapi karena resistensi fakultas-fakultas hukum untuk merebut monopoli di arena ini.
Empat serangakai (sejarah, ilmu ekonomi, sosiologi dan ilmu politik) berhasil menjadi disiplin-disiplin ilmu sosial di universitas pada abad ke-19 di lima negara yakni Inggris, Prancis, Jerman, Itali, dan Amerika Serikat paling tidak sampai tahun 1945.
Psikologi  merupakan kasus yang berbeda pula. Psikologi pada mulanya merupakan bagian integral dari filsafat. Dalam praktiknya psikologi didefinisikan bukan sebagai ilmu yang berbeda dalam srena ilmu sosial, tetapi lebih dekat ke dalam arena medis.
B.     Perkembangan  Ilmu Sosial di Indonesia
Perkembangan ilmu sosial di Indonesia dapat dibagi menjadi tiga frase perkembangan yakni fase embrionik sejarah kolonial, fase ilmu sosial developmentalis sejak 1950 sampai Orde Baru, dan fase kontenporer. Perkembangan ilmu sosial di Indonesia tidak lepas dari perkembangan ilmu eksakta.
a.       Fase embrionik, fase ini sering disebut dengan istilah indologie atau ilmu sosial kolonial. Ciri umum perkembangan ilmu sosial pada masa kolonial adalah sebagai indologie yang sangat besar dipengaruhi ilmuwan Belanda, sangat dekat dengan kepentingan kolonial, para ilmuwan indologie belum memiliki spesifikasi terhadap bidang keilmuan. Selain ciri umum perkembangan ilmu sosial pada masa tersebut sangat erat kaitannya dengan upaya pemerintahan kolonial memecahkan masalah negeri jajahan dan pempertahankan status quo.
b.      Fase developmentalis, developmentalis bermakna pembangunan yang berarti ilmu sosial menekankan pada penggunaannya sebagai alat bantu memecahkan masalah-masalah pembangunan ekonomi di Indonesia.
c.       Fase kontenporer, menurut Meztika Zed (2006: 75-80) terdapat empat catatan penting perkembangan ilmu sosial pada masa kotenporer. Pertama, Indonesia semakin menarik perhatian bangsa sebagai salah satu mitra dan tempat penelitian ilmu sosial. Kedua, diskusi ilmu-ilmu sosial ditandai dengan kerisauan tentang mutu ilmu sosial di Indonesia dan relevansinya dengan pembangunan nasional. Ketiga, menajamnya ‘parokhial’ antaradisiplin ilmu seperti ilmu alam, ilmu sosial, dan ilmu kemanusiaan. Keempat, perkembangan ilmu sosial yang berkembang di Indonesia di satu sisi menakutkan kepantingan politik terutama pada masa Orde Baru. Masuknya kajian akademis tentang ilmu sosial baik sejarah, ekonomi, politik dan masalah-masalah lainnya di satu sisi mempengaruhi cara pandang masyarakat terhadap pemerintah.
2.4  Koflik-Konflik dalam Ilmu Sosial
Masalah sosial mungkin tidak akan terjadi jika yang kuat bersedia berkorban untuk yang lemah (kompromi). Masalah sosial justru akan timbul ketika yang kuat menggunakan kekuatannya untukmembela kepentingannya. Dalam kenyataannya, situasi konflik tersebut dapat berkembang menjaditiga kemungkinan yaitu konsensus, trading dan power. Dalam hal hubungan pemilik rumah dan penyewa rumah yang dijadikan sebagai contoh kasus, maka alternatif konsensus terjadi apabilapemilik rumah dan penyewa rumah sepakat bahwa  kenaikan sewa rumah dalam jumlah yang tidak terlalu besar masih dapat dipahami bersama. Trading, apabila pemilik rumah bersedia menekan kenaikan sewa rumah dengan kompensasi tertentu. Power, apabila pemilik rumah mengusir penyewa rumah yang tidak memenuhi tuntutan kenaikan sewa.
Dalam format yang berbeda, situasi konflik sebagaimana digambarkan dalam kasus antara pemilik rumah dan penyewa rumah tersebut, juga dapat terjadi dalam bentuk kehidupan sosial yang lain. Konflik antar generasi misalnya, dapat terjadi karena perbedaan orientasi nilai antara generasi tua dengan generasi muda. Di satu pihak, generasi tua masih berpegang pada nilai-nilai lama sehingga memandang apa yang dilakukan oleh generasi muda sebagai penyimpangan nilai. Dilain pihak, generasi muda dengan menggunakan orientasi nilai yang baru, memandang generasi tua bersikap kolot. Situasi semacam ini banyak dijumpai dalam masyarakat yang sedang berada pada proses transformasi dan proses perubahan sosial yang pesat. Pada umumnya generasi tua karena proses sosialisasinya telah lebih lama, mengakibatkan nilai-nilai lama telah terinternalisasi dan mengakar dalam kehidupannya. Di lain pihak, generasi muda karena usianya, belum cukup mapan dalam mengadopsi nilai lama serta berkenaan dengan perkembangan kejiwaannya yang masih labil, menyebabkan lebih mudah menerima anasir baru termasuk nilai-nilai baru.
Masalah sosial yang berasal dari konflik nilai juga dapat dijumpai dalam masyarakat yang kompleks yang mengenal adanya isu minoritas dan mayoritas. Minoritas adalah sekelompok orang yang tidak menerima perlakuan yang sama dibandingkan dengan kelompok orang yang lain dalam masyarakat yang sama (Julian, 1986: 233).
a.    Akibat Konflik Sosial
Terlepas dari teori konflik yang menganggap konflik memiliki nilai positif, sejarah jaman maupun kenyataan hingga kini membuktikan bahwa konflik sosial secara langsung selalu menimbulkan akibat negatif. Bentrokan, kekejaman maupun kerusuhan yang terjadi antara individu dengan individu, suku dengan suku, bangsa dengan bangsa, golongan penganut agama yang satu dengan golongan penganut agama yang lain. Kesemuanya itu secara langsung mengakibatkan korban jiwa, materiil, dan juga spiritual, serta berkobarnya rasa kebencian dan dendam kesumat. Misalnya Perang Amerika dan Irak, Konflik Etnis (=Kerusuhan Sosial) di Kalimantan Barat.Akibat lanjutannya adalah terhentinya kerjasama antara kedua belah pihak yang terlibat konflik, terjadi rasa permusuhan, terjadi hambatan, bahkan kemandegan perkembangan kemajuan masyarakat; dan akhirnya dapat memunculkan kondisi dan situasi disintegrasi sosial maupun disintegrasi nasional yang menghambat pembangunan.
b.    Penyelesaian Konflik
Secara sosiologis, proses sosial dapat berbentuk proses sosial yang bersifat menggabungkan (associative processes) dan proses sosial yang menceraikan (dissociative processes). Proses sosial yang bersifat asosiatif diarahkan pada terwujudnya nilai-nilai seperti keadilan sosial, cinta kasih, kerukunan, solidaritas. Sebaliknya proses sosial yang bersifat dissosiatif mengarah pada terciptanya nilai-nilai negatif atau asosial, seperti kebencian, permusuhan, egoisme, kesombongan, pertentangan, perpecahan dan sebagainya. Jadi proses sosial asosiatif dapat dikatakan proses positif. Proses sosial yang dissosiatif disebut proses negatif. Sehubungan dengan hal ini, maka proses sosial yang asosiatif dapat digunakan sebagai usaha menyelesaikan konflik.





Adapun bentuk penyelesaian konflik yang lazim dipakai, yakni konsiliasi, mediasi, arbitrasi, koersi (paksaan), detente. Urutan ini berdasarkan kebiasaan orang mencari penyelesaian suatu masalah, yakni cara yang tidak formal lebih dahulu, kemudian cara yang formal, jika cara pertama tidak membawa hasil.
a. Konsiliasi
Konsiliasi berasal dari kata Latin conciliatio atau perdamaian yaitu suatu cara untuk mempertemukan pihak-pihak yang berselisih guna mencapai persetujuan bersama untuk berdamai. Dalam proses pihakpihak yang berkepentingan dapat meminta bantuan pihak ke tiga. Namun dalam hal ini pihak ketiga tidak bertugas secara menyeluruh dan tuntas. Ia hanya memberikan pertimbangan-pertimbangan yang dianggapnya baik kepada kedua pihak yang berselisih untuk menghentikan sengketanya. Contoh yang lazim terjadi misalnya pendamaian antara serikat buruh dan majikan. Yang hadir dalam pertemuan konsiliasi ialah wakil dari serikat buruh, wakil dari majikan/perusahaan serta ketiga yaitu juru damai dari pemerintah, dalam hal ini Departemen Tenaga. Kerja. Langkah-langkah untuk berdamai diberikan oleh pihak ketiga, tetapi yang harus mengambil keputusan untuk berdamai adalah pihak serikat buruh dan pihak majikan sendiri
b. Mediasi
Mediasi berasal dari kata Latin mediatio, yaitu suatu cara menyelesaikan pertikaian dengan
menggunakan seorang pengantara (mediator). Dalam hal ini fungsi seorang mediator hampir sama dengan seorang konsiliator. Seorang mediator juga tidak mempunyai wewenang untuk memberikan keputusan yang mengikat; keputusannya hanya bersifat konsultatif. Pihak-pihak yang bersengketa sendirilah yang harus mengambil keputusan untuk menghentikan perselisihan.
c. Arbitrasi
Arbitrasi berasal dari kata Latin arbitrium, artinya melalui pengadilan, dengan seorang hakim (arbiter) sebagai pengambil keputusan. Arbitrasi berbeda dengan konsiliasi dan mediasi. Seorang arbiter memberi keputusan yang mengikat kedua pihak yang bersengketa, artinya keputusan seorang hakim harus ditaati. Apabila salah satu pihak tidak menerima keputusan itu, ia dapat naik banding kepada pengadilan yang lebih tinggi sampai instansi pengadilan nasional yang tertinggi. Dalam hal persengketaan antara dua negara dapat ditunjuk negara ketiga sebagai arbiter, atau instansi internasional lain seperti PBB.
Orang-orang yang bersengketa tidak selalu perlu mencari keputusan secara formal melalui pengadilan. Dalam masalah biasa dan pada lingkup yang sempit pihak-pihak yang bersengketa mencari seseorang atau suatu instansi swasta sebagai arbiter. Cara yang tidak formal itu sering diambil dalam perlombaan dan pertandingan. Dalam. hal ini yang bertindak sebagai arbiter adalah wasit.
d. Koersi
Koersi ialah suatu cara menyelesaikan pertikaian dengan menggunakan paksaan fisik atau pun psikologis. Bila paksaan psikologis tidak berhasil, dipakailah paksaan fisik. Pihak yang biasa menggunakan paksaan adalah pihak yang kuat, pihak yang merasa yakin menang, bahkan sanggup menghancurkan pihak musuh. Pihak inilah yang menentukan syarat-syarat untuk menyerah dan berdamai yang harus diterima pihak yang lemah. Misalnya, dalam perang dunia II Amerika memaksa Jepang untuk menghentikan perang dan menerima syarat-syarat damai.
e. Detente
Detente berasal dari kata Perancis yang berarti mengendorkan. Pengertian yang diambil dari dunia diplomasi ini berarti mengurangi hubungan tegang antara dua pihak yang bertikai. Cara ini hanya merupakan persiapan untuk mengadakan pendekatan dalam rangka pembicaraan tentang langkahlangkah mencapai perdamaian. Jadi hal ini belum ada penyelesaian definitif, belum ada pihak yang dinyatakan kalah atau menang. Dalam praktek, detente sering dipakai sebagai peluang untuk memperkuat diri masing-masing; perang fisik diganti dengan perang saraf. Lama masa "istirahat" itu. tidak tertentu; jika masing-masing pihak merasa diri lebih kuat, biasanya mereka tidak melangkah ke meja perundingan, melainkan ke medan perang lagi.
2.5  Peranan Ilmu Sosial
Ilmu sosial terdiri dari beberapa ilmu seperti ekonomi, sosiologi, geografi, sejarah, antropologi, politik. Masing-masing dari ilmu-ilmu tersebut memiliki perannannya masing-masing. Masing-masing dari peranan dari ilmu-ilmu tersebut yaitu:
-          Sosiologi berfungsi untuk mengetahui, mengidentifikasi dan mengatasi problema sosial (soekanto, 1986: 339-340). Sosiologi juga berfungsi dalam memberikan informasi untuk mengatasi masalah-masalah keluarga.
-          Antropologi berfungsi merumuskan penejelasan-penjelasan tentang perilaku manusia yang didasarkan pada studi atas semua aspek biologis manusia dan perilakunya di semua masyarakat.
-          Sejarah memiliki fungsi yaitu fungsi edukatif, fungsi inspiratif, fungsi instruktif dan fungsi rekreatif. Dll
2.6 Peran Ilmu-Ilmu Sosial dalam Kehidupan Masyarakat
Bung Hatta sebagai salah satu founding father (abdullah, 2006: 6-26) bahwa ilmu sosial sebagaimana halnya dengan ilmu pengetahuan lainya, adalah satu ragam di mana memiliki peran tiga wajah ilmu sosial :
a.       Critical Discourse (wacana kritis), artinya pada kajian ini membahas tentang apa adanya yang keabsahannya tergantung pada kesetiaan pada prasyarat sistem rasionalitas yang kritis dan pada konvensi akademis yang berlaku.
Keabsahan penelitian riset ditentukan oleh keterkaitan pada segala keharusan akademis. Dalam percaturan teori dan metode dengan pertanyaan mendasar apa, bagaimana, mengapa.
b.      Accademic Enterprise, memiliki pengertian “bagaimana mestinya”. Bagaiman mestinya yang memposisikan bahwa ilmu-ilmu sosila tidak bebas nilai.
c.       Applied Science, artinya bahwa dalam ilmu sosial itu diperlukan untuk mendapatkan atau mencapai hal-hal yang praktis dan berguna entah untuk mewujudkan sesuatu yang dicita-citakan.
Dari ketiga wajah yang dijelaskan Bung Hatta nampak jelas bahwa ilmu sosial sebagaimana halnya ilmu-ilmu lain yang memilki manfaat atau kegunaan besar bagi perkembangan kehidupan manusia.









BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Ilmu sosial adalah ilmu yang mempelajari perilaku dan aktivitas manusia dalam kehidupan bersama.  Di dalamnya terdapat berbagai peran ilmu sosial dalam kehidupan masyarakat diantaranya sebagai critical discourse, accademic enterprise dan apllied science. Dari ketiga wajah yang dijelaskan Bung Hatta nampak jelas bahwa ilmu sosial sebagaimana halnya ilmu-ilmu lain yang memilki manfaat atau kegunaan besar bagi perkembangan kehidupan manusia.






















DAFTAR PUSTAKA

Supardi. 2011. Dasar-Dasar Ilmu Sosial. Yogyakarta: Ombak
Supardan, Dadang. 2011. Pengantar Ilmu Sosial. Jakarta: Bumi Aksara
Abdullah, Taufik.2006. Ilmu Sosial dan Tantangan Zaman. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Ian Craib. 1992. Teori-Teori Sosial Modern. Rajawali: Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar