BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Ilmu social adalah ilmu yang mempelajari perilaku
dan aktifitas manusia dalam kehidupan bersama. Ilmu social bertugas menjelaskan
dan memberikan kemungkinan jalan bagi pemecahan berbagai masalah dan fenomena
social seperti kemiskinan, pola-pola kebudayaan berbagai segmen masyarakat,
persebaran dan komposisi penduduk , konflik social yang berlangsung dalam
berbagai segmen masyarakat, hubungan ekonomi dan politik antar golongan
masyarakat. Hubungan antar suku bangsa dan berbagai masalah social lainnya yang
memerlukan penejelasan dan upaya untuk memecahkannya. Masalah dan fenomena
social tersebut hanya dapat dijelaskan dan dippecahkan melalui pendekatan
ilmu-ilmu social. Bencana alam juga merupakan masalah social, misalnya tsunami
aceh pada tahun 2004. Tsunami terjadi akibat adanya gempa tektonik di dasar
laut. Banyak bangunan hancur, manusiapun menjadi korban. Ratusan ribu meninggal
dunia, dan jutaan lainnya kehilangan tempat tinggal. Kerugian materiil tak
terhitung. Dampaknya telah melumpuhkan kehidupan social ekonomi masyarakat.
Contoh bencana tersebut terkait erat dengan masalah
social kemasyarakatan, terkait dengan masalah hidup dan kehidupan manusia.
Dampak bencana itu tidak dapat diatasi hanya dengan satu disiplin ilmu, seperti
tekhnik saja, fisika saja, ekonom saja, hukum saja, sejarah saja, geografi
saja, sosiologi saja. Masalah social kemasyarakatan itu harus diatasi dari
berbagai keilmuan. Contoh bencana alam seperti itu menunjukan bahwa ilmu social
memiliki peran penting dalam menyelesaikan masalah pembangunan. Ilmu social
berperan strategis baik dalam mengeluarkan ide, membuat perencanaan program,
sebagai control program, maupun sebagai evaluator program. Hanya saja karena
perubahan social yang terjadi sering bersifat abstrak dan pelan-pelan,
masyarakat dan pemerintah kurang berhati-hat dan cermat menggunakan ilmu-ilmu
social sebagai alat yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan. Bahkan
masih banyak persepsi masyarakat bahwa ilmu social bukan ilmu yang penting
dibandingkan ilmu-ilmu alam atau bahkan dengan ilmu-ilmu terapan.
Akan tetapi masyarakat Indonesia umumnya beranggapan
bahwa ilmu social tidak jelas fungsi dan manfaatnya bagi masa depan. Sukar bagi
masyarakat untuk membayangkan kemungkinan tempat kerja bagi lulusan sub-Ilmu
social seperti Sosiologi, Antropolog, atau Ilmu Politik. Dalam makalah ini
penulis akan mencoba menjelaskan dan mengkaji peranan ilmu social dalam
kehiduapan masyarakat.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa
pengertian ilmu social?
2. Apa
pentingnya ilmu social?
3.
Apa peranan ilmu social dalam
masyarakat?
1.3 TUJUAN
-
Mengetahui pengertian ilmu social
-
Mengetahui tentangnya pentingnya ilmu
social.
-
Mengetahui tentang peranan ilmu social
dalam masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN ILMU SOSIAL
Ilmu
sosial adalah ilmu yang mempelajari perilaku dan aktivitas manusia dalam
kehidupan bersama. Menurut Wallestein (1977), ilmu sosial meliputi Sosiologi,
Antropologi, Geografi, Ekonomi, Sejarah, Psikologi, Hukum, Ilmu politik.
Dengang demikian ilmu sosial mempelajari bagaimana hubungan manusia dengan
manusia dan bagaimana hubungan manusia dengang lingkungan nya. Dalam konteks
ini, sangat jelas bahwa manusia bertugas mempelajari tentang dirinya perbedaan
utama antara ilmu sosial dengan ilmu alam adalah objeknya. Obyek ilmu alam
adalah fisik, sedangkan obyek ilmu sosial adalah manusia dan hubungannya dengan
lingkungannya. Lingkungan dalam konteks ini dapat berarti manusia lain atau
obyek fisik di sekitar manusia.
Ilmu
sosial mengkaji perilaku manusia yang bermacam-macam. Misalnya perilaku manusia
dalam hubungannya dengan manusia lain baik pribadi atau kelompok melahirkan
ilmu ssiologi, perilaku manusia pada masa lalu, melahirkan ilmu psikologi,
perilaku manusia kaitannya dengan pemenuhan kebutuhannya melahirkan ilmu
ekonomi, dan sebagainya. Semua perilaku tersebut merupakan gejala sosial yang
menjadi kajian utama ilmu-ilmu sosial. Hal inilah yang membedakab ilmu-ilmu
alam dan ilmu-ilmu sosial.
Karena
gejala sosial sangat kompleks, maka untuk memahaminya tidak cukup dengan satu
sudut pandang atau satu disiplin ilmu. Sekadar contoh gejala atau peristiwa
kekerasan agama yang sering terjadi akhir-akhir ini tidak bisa dipahamihanya
dari sudut pandang agama, tetapi juga politik, budaya, ekonomi, pendidikan dan
seterusnya. Ketika pengkaji ilmu bahasa menemukan orang beberapa kali melakukan
kesalahan ucapan pada kata atau istilah tertentu dalam sambutan, maka gejala
itu tidak dipahami dengan menghitung berapa kali kesalahan tersebut terjadi,
melainkan menganalisis bentuk kesalahannya dan mencari sebab dari sisi setting, konteks dan waktu kejadian.
2.2 RUANG LINGKUP ILMU SOSIAL
Menurut Wallerstein
(1997) ruang lingkup ilmu sosial terdiri dari sosiologi, antropologi, geografi,
ekonomi, sejarah, psikologi, hukum, ilmu poltik. Sedangkan menurut Brown ruang
lingkup ilmu sosial terdiri atas sosiologi, antropologi, ekonomi, sejarah,
psikologi, hukum dan ilmu politik. Perbedaan antara dua ilmuwan tersebut adalah
bahwa Wallerstein memasukan ilmu
geografi dalam ilmu sosial sedangkan Brown tidak memasukan ilmu geografi
dalam ilmu sosial.
Berdasarkan pendapat
Wallerstein dan Brown maka ilmu-ilmu sosial memiliki beberapa cabang :
1. Antropologi
Merupakan ilmu sosial yang
mempelajari tentang manusia pada umumnya, dan khususnya antropologi budaya yang
mempelajari segi kebudayaan masyarakat.
2. Ekonomi
Merupakan ilmu sosial yang
mempelajari produksi dan pembagian kekayaan dalam masyarakat, atau ilmu sosial
yang mempelajari bagaimana manusia memenuhi kebutuhannya.
3. Geografi
Merupakan ilmu sosial yang
mempelajari tentang lokasi dan variasi keruangan atas fenomena fisik dan
manusia diatas permukaan bumi. Karena kaitanya dengan hal fisik inilah sebagian
ilmuwan tidak memasukkannya dalam ilmu sosial melainkan kedalam ilmu alam.
4. Hukum
Merupakan ilmu sosial yang mempelajari sistem aturan yang telah dilembagakan.
5. Linguistik
Merupakan ilmu sosial yang
mempelajari tentang aspek kognitif dan sosial dari bahasa.
6. Pendidikan
Merupakan ilmu sosial yang
mempelajari masalah yang berkaitan dengan belajar, pembelajaran, serta
pembentukan karakter dan moral.
7. Psikologi
Merupakan ilmu sosial yang
mempelajari tingkah laku dan proses mental.
8. Politik
Merupakan ilmu sosial yang
mempelajari pemerintahan sekelompok manusia (termasuk negara).
9. Sejarah
Merupakan ilmu sosial yang
mempelajari tentang masa lalu yang berhubungan dengan umat manusia. Masa lalu
dalam konteks sejarah adalah sejak manusia ada hingga masa sekarang. Masa yang
baru satu detik dilalui merupakn masa lalu dalam sejarah.
10. Soisologi
Merupakan ilmu sosial yang
mempelajari tentang masyarakat dan hubungan antar manusia di dalammya.
Ilmu sosial juga
dikatakan ilmu yang mempelajari tentang masyarakat. Ilmu sosial mengkaji
perilaku manusia yang bermacam-macam.
2.3 PERKEMBANGAN ILMU SOSIAL
A.
Perkembangan
Ilmu Sosial
Menurut
Wallerstein perkembangan ilmu sosial dimulai sejak masa Yunani dan Romawi kuno.
Disiplin ilmu sosial pertama yang mencapai eksistensi institusional otonom
adalah ilmu sejarah, walaupun banyak sejarah menolak itu. Ilmu sejarah memang
suatu praktik yang sudah berlangsung lama, dan terminologi sejarah itu sudah
amat kuno. Selanjutnya antara sejarah
dan ilmu-ilmu sosial lainnya berbeda dalam pendekatan ataupun perspektifnya.
Jika sejarah banyak menggunakan diakronik maka dalam ilmu sosial menggunakan perspektif
sinkronik.
Disiplin
ilmu ekonomi secara formal, baru pada abad ke-19 mulai mendapati suatu disiplin
yang disebut ilmu ekonomi (Wallerstein, 1997: 26). Ketika pemberlakuan
teori-teori ekonomi pada abad ke-19, istilah ekonomi politik dihapuskan dari
lingkungan ilmu ekonomi pada paru kedua abad ke-20. Dengan melucuti kata sifat
politik, para ekonom dapat berargumentasi bahwa perilaku ekonomi lebih
merupakan cermin suatu psikologi individualistik universal daripada
institusi-institusi yang dikonstruksikan secara sosial.
Dalam
perkembangan selanjutnya, dengan adanya asumsi-asumsi yang berusaha
menguniversalkan ilmu
ekonomi itu, akhirnya membuat kajian ekonomi menjadi sangat berorientasi ke
masa kini.
Ketika
ilmu ekonomi mulai berkembang menjadi sebuah disiplin yang mapan diberbagai
universitas, disiplin ilmu yang berorientasi kemasa kini dan. Sebagai sebuah
ilmu disiplin ilmu yang baru, tiba-tiba muncul dengan nama baru pula yakni
sosiologi. Sosiologi menjjadi sebuah ilmu sosial yang terintegrasi dan menyatu
secara positivistik. Sosiologi merupakn hasil asosiasi-asosiasi reformasi
sosial, yang agenda utamanya berkaitan dengan berbagai ketidakpuasan yang
disebabkan oleh kekacauan populasi kelas pekerja perkotaan yang semakin besar
jumlahnyaseiring dengan dampak revolusi industri yang sulit terkendali.
Sosiologi senantiasa memelihara perhatiannya terhadap rakyat biasa serta
dampak-dampak sosial modernisasi.
Tak
lama setelah itu, ilmu politik sebagai sebuah disiplin ilmu muncul belakangan.
Kemunculannya bukan karena subject matter-nya negara kotemporer dan
perpolitikannya, juga bukan karena kurang menyetujui analisis nomotetis tetapi
karena resistensi fakultas-fakultas hukum untuk merebut monopoli di arena ini.
Empat
serangakai (sejarah, ilmu ekonomi, sosiologi dan ilmu politik) berhasil menjadi
disiplin-disiplin ilmu sosial di universitas pada abad ke-19 di lima negara
yakni Inggris, Prancis, Jerman, Itali, dan Amerika Serikat paling tidak sampai
tahun 1945.
Psikologi merupakan kasus yang berbeda pula. Psikologi
pada mulanya merupakan bagian integral dari filsafat. Dalam praktiknya
psikologi didefinisikan bukan sebagai ilmu yang berbeda dalam srena ilmu
sosial, tetapi lebih dekat ke dalam arena medis.
B.
Perkembangan Ilmu Sosial di Indonesia
Perkembangan ilmu sosial di Indonesia dapat dibagi
menjadi tiga frase perkembangan yakni fase embrionik sejarah kolonial, fase
ilmu sosial developmentalis sejak 1950 sampai Orde Baru, dan fase kontenporer.
Perkembangan ilmu sosial di Indonesia tidak lepas dari perkembangan ilmu
eksakta.
a. Fase
embrionik, fase ini sering disebut dengan istilah indologie atau ilmu sosial
kolonial. Ciri umum perkembangan ilmu sosial pada masa kolonial adalah sebagai
indologie yang sangat besar dipengaruhi ilmuwan Belanda, sangat dekat dengan
kepentingan kolonial, para ilmuwan indologie belum memiliki spesifikasi
terhadap bidang keilmuan. Selain ciri umum perkembangan ilmu sosial pada masa
tersebut sangat erat kaitannya dengan upaya pemerintahan kolonial memecahkan
masalah negeri jajahan dan pempertahankan status quo.
b. Fase
developmentalis, developmentalis bermakna pembangunan yang berarti ilmu sosial
menekankan pada penggunaannya sebagai alat bantu memecahkan masalah-masalah
pembangunan ekonomi di Indonesia.
c. Fase
kontenporer, menurut Meztika Zed (2006: 75-80) terdapat empat catatan penting
perkembangan ilmu sosial pada masa kotenporer. Pertama, Indonesia semakin
menarik perhatian bangsa sebagai salah satu mitra dan tempat penelitian ilmu
sosial. Kedua, diskusi ilmu-ilmu sosial ditandai dengan kerisauan tentang mutu
ilmu sosial di Indonesia dan relevansinya dengan pembangunan nasional. Ketiga,
menajamnya ‘parokhial’ antaradisiplin ilmu seperti ilmu alam, ilmu sosial, dan
ilmu kemanusiaan. Keempat, perkembangan ilmu sosial yang berkembang di
Indonesia di satu sisi menakutkan kepantingan politik terutama pada masa Orde
Baru. Masuknya kajian akademis tentang ilmu sosial baik sejarah, ekonomi,
politik dan masalah-masalah lainnya di satu sisi mempengaruhi cara pandang
masyarakat terhadap pemerintah.
2.4 Koflik-Konflik dalam Ilmu Sosial
Masalah sosial mungkin tidak akan terjadi jika yang
kuat bersedia berkorban untuk yang lemah (kompromi). Masalah sosial justru akan
timbul ketika yang kuat menggunakan kekuatannya untukmembela kepentingannya.
Dalam kenyataannya, situasi konflik tersebut dapat berkembang menjaditiga
kemungkinan yaitu konsensus, trading dan power. Dalam hal hubungan pemilik
rumah dan penyewa rumah yang dijadikan sebagai contoh kasus, maka alternatif konsensus
terjadi apabilapemilik rumah dan penyewa rumah sepakat bahwa kenaikan sewa rumah dalam jumlah yang tidak
terlalu besar masih dapat dipahami bersama. Trading, apabila pemilik rumah
bersedia menekan kenaikan sewa rumah dengan kompensasi tertentu. Power, apabila
pemilik rumah mengusir penyewa rumah yang tidak memenuhi tuntutan kenaikan
sewa.
Dalam format yang berbeda, situasi konflik
sebagaimana digambarkan dalam kasus antara pemilik rumah dan penyewa rumah
tersebut, juga dapat terjadi dalam bentuk kehidupan sosial yang lain. Konflik
antar generasi misalnya, dapat terjadi karena perbedaan orientasi nilai antara
generasi tua dengan generasi muda. Di satu pihak, generasi tua masih berpegang
pada nilai-nilai lama sehingga memandang apa yang dilakukan oleh generasi muda
sebagai penyimpangan nilai. Dilain pihak, generasi muda dengan menggunakan
orientasi nilai yang baru, memandang generasi tua bersikap kolot. Situasi
semacam ini banyak dijumpai dalam masyarakat yang sedang berada pada proses
transformasi dan proses perubahan sosial yang pesat. Pada umumnya generasi tua
karena proses sosialisasinya telah lebih lama, mengakibatkan nilai-nilai lama
telah terinternalisasi dan mengakar dalam kehidupannya. Di lain pihak, generasi
muda karena usianya, belum cukup mapan dalam mengadopsi nilai lama serta
berkenaan dengan perkembangan kejiwaannya yang masih labil, menyebabkan lebih
mudah menerima anasir baru termasuk nilai-nilai baru.
Masalah sosial yang berasal dari konflik nilai juga
dapat dijumpai dalam masyarakat yang kompleks yang mengenal adanya isu
minoritas dan mayoritas. Minoritas adalah sekelompok orang yang tidak menerima
perlakuan yang sama dibandingkan dengan kelompok orang yang lain dalam
masyarakat yang sama (Julian, 1986: 233).
a. Akibat
Konflik Sosial
Terlepas dari teori
konflik yang menganggap konflik memiliki nilai positif, sejarah jaman maupun
kenyataan hingga kini membuktikan bahwa konflik sosial secara langsung selalu menimbulkan
akibat negatif. Bentrokan, kekejaman maupun kerusuhan yang terjadi antara
individu dengan individu, suku dengan suku, bangsa dengan bangsa, golongan
penganut agama yang satu dengan golongan penganut agama yang lain. Kesemuanya
itu secara langsung mengakibatkan korban jiwa, materiil, dan juga spiritual,
serta berkobarnya rasa kebencian dan dendam kesumat. Misalnya Perang Amerika
dan Irak, Konflik Etnis (=Kerusuhan Sosial) di Kalimantan Barat.Akibat
lanjutannya adalah terhentinya kerjasama antara kedua belah pihak yang terlibat
konflik, terjadi rasa permusuhan, terjadi hambatan, bahkan kemandegan
perkembangan kemajuan masyarakat; dan akhirnya dapat memunculkan kondisi dan
situasi disintegrasi sosial maupun disintegrasi nasional yang menghambat pembangunan.
b. Penyelesaian
Konflik
Secara
sosiologis, proses sosial dapat berbentuk proses sosial yang bersifat
menggabungkan (associative processes) dan proses sosial yang menceraikan
(dissociative processes). Proses sosial yang bersifat asosiatif diarahkan pada
terwujudnya nilai-nilai seperti keadilan sosial, cinta kasih, kerukunan,
solidaritas. Sebaliknya proses sosial yang bersifat dissosiatif mengarah pada
terciptanya nilai-nilai negatif atau asosial, seperti kebencian, permusuhan,
egoisme, kesombongan, pertentangan, perpecahan dan sebagainya. Jadi proses
sosial asosiatif dapat dikatakan proses positif. Proses sosial yang dissosiatif
disebut proses negatif. Sehubungan dengan hal ini, maka proses sosial yang
asosiatif dapat digunakan sebagai usaha menyelesaikan konflik.
Adapun bentuk
penyelesaian konflik yang lazim dipakai, yakni konsiliasi, mediasi, arbitrasi,
koersi (paksaan), detente. Urutan ini berdasarkan kebiasaan orang mencari
penyelesaian suatu masalah, yakni cara yang tidak formal lebih dahulu, kemudian
cara yang formal, jika cara pertama tidak membawa hasil.
a.
Konsiliasi
Konsiliasi
berasal dari kata Latin conciliatio atau perdamaian yaitu suatu cara untuk
mempertemukan pihak-pihak yang berselisih guna mencapai persetujuan bersama
untuk berdamai. Dalam proses pihakpihak yang berkepentingan dapat meminta
bantuan pihak ke tiga. Namun dalam hal ini pihak ketiga tidak bertugas secara
menyeluruh dan tuntas. Ia hanya memberikan pertimbangan-pertimbangan yang
dianggapnya baik kepada kedua pihak yang berselisih untuk menghentikan
sengketanya. Contoh yang lazim terjadi misalnya pendamaian antara serikat buruh
dan majikan. Yang hadir dalam pertemuan konsiliasi ialah wakil dari serikat
buruh, wakil dari majikan/perusahaan serta ketiga yaitu juru damai dari pemerintah,
dalam hal ini Departemen Tenaga. Kerja. Langkah-langkah untuk berdamai
diberikan oleh pihak ketiga, tetapi yang harus mengambil keputusan untuk
berdamai adalah pihak serikat buruh dan pihak majikan sendiri
b.
Mediasi
Mediasi
berasal dari kata Latin mediatio, yaitu suatu cara menyelesaikan pertikaian
dengan
menggunakan
seorang pengantara (mediator). Dalam hal ini fungsi seorang mediator hampir
sama dengan seorang konsiliator. Seorang mediator juga tidak mempunyai wewenang
untuk memberikan keputusan yang mengikat; keputusannya hanya bersifat
konsultatif. Pihak-pihak yang bersengketa sendirilah yang harus mengambil
keputusan untuk menghentikan perselisihan.
c.
Arbitrasi
Arbitrasi
berasal dari kata Latin arbitrium, artinya melalui pengadilan, dengan seorang
hakim (arbiter) sebagai pengambil keputusan. Arbitrasi berbeda dengan
konsiliasi dan mediasi. Seorang arbiter memberi keputusan yang mengikat kedua
pihak yang bersengketa, artinya keputusan seorang hakim harus ditaati. Apabila
salah satu pihak tidak menerima keputusan itu, ia dapat naik banding kepada
pengadilan yang lebih tinggi sampai instansi pengadilan nasional yang
tertinggi. Dalam hal persengketaan antara dua negara dapat ditunjuk negara
ketiga sebagai arbiter, atau instansi internasional lain seperti PBB.
Orang-orang
yang bersengketa tidak selalu perlu mencari keputusan secara formal melalui
pengadilan. Dalam masalah biasa dan pada lingkup yang sempit pihak-pihak yang
bersengketa mencari seseorang atau suatu instansi swasta sebagai arbiter. Cara
yang tidak formal itu sering diambil dalam perlombaan dan pertandingan. Dalam.
hal ini yang bertindak sebagai arbiter adalah wasit.
d.
Koersi
Koersi
ialah suatu cara menyelesaikan pertikaian dengan menggunakan paksaan fisik atau
pun psikologis. Bila paksaan psikologis tidak berhasil, dipakailah paksaan
fisik. Pihak yang biasa menggunakan paksaan adalah pihak yang kuat, pihak yang
merasa yakin menang, bahkan sanggup menghancurkan pihak musuh. Pihak inilah
yang menentukan syarat-syarat untuk menyerah dan berdamai yang harus diterima
pihak yang lemah. Misalnya, dalam perang dunia II Amerika memaksa Jepang untuk
menghentikan perang dan menerima syarat-syarat damai.
e.
Detente
Detente
berasal dari kata Perancis yang berarti mengendorkan. Pengertian yang diambil dari
dunia diplomasi ini berarti mengurangi hubungan tegang antara dua pihak yang
bertikai. Cara ini hanya merupakan persiapan untuk mengadakan pendekatan dalam
rangka pembicaraan tentang langkahlangkah mencapai perdamaian. Jadi hal ini
belum ada penyelesaian definitif, belum ada pihak yang dinyatakan kalah atau
menang. Dalam praktek, detente sering dipakai sebagai peluang untuk memperkuat
diri masing-masing; perang fisik diganti dengan perang saraf. Lama masa
"istirahat" itu. tidak tertentu; jika masing-masing pihak merasa diri
lebih kuat, biasanya mereka tidak melangkah ke meja perundingan, melainkan ke
medan perang lagi.
2.5 Peranan Ilmu Sosial
Ilmu sosial terdiri dari beberapa ilmu
seperti ekonomi, sosiologi, geografi, sejarah, antropologi, politik. Masing-masing
dari ilmu-ilmu tersebut memiliki perannannya masing-masing. Masing-masing dari
peranan dari ilmu-ilmu tersebut yaitu:
-
Sosiologi berfungsi untuk mengetahui,
mengidentifikasi dan mengatasi problema sosial (soekanto, 1986: 339-340).
Sosiologi juga berfungsi dalam memberikan informasi untuk mengatasi
masalah-masalah keluarga.
-
Antropologi berfungsi merumuskan
penejelasan-penjelasan tentang perilaku manusia yang didasarkan pada studi atas
semua aspek biologis manusia dan perilakunya di semua masyarakat.
-
Sejarah memiliki fungsi yaitu fungsi
edukatif, fungsi inspiratif, fungsi instruktif dan fungsi rekreatif. Dll
2.6 Peran Ilmu-Ilmu Sosial dalam Kehidupan
Masyarakat
Bung Hatta sebagai salah satu founding
father (abdullah, 2006: 6-26) bahwa ilmu sosial sebagaimana halnya dengan ilmu
pengetahuan lainya, adalah satu ragam di mana memiliki peran tiga wajah ilmu
sosial :
a. Critical
Discourse (wacana kritis), artinya pada kajian ini membahas tentang apa adanya
yang keabsahannya tergantung pada kesetiaan pada prasyarat sistem rasionalitas
yang kritis dan pada konvensi akademis yang berlaku.
Keabsahan penelitian riset ditentukan oleh
keterkaitan pada segala keharusan akademis. Dalam percaturan teori dan metode
dengan pertanyaan mendasar apa, bagaimana, mengapa.
b. Accademic
Enterprise, memiliki pengertian “bagaimana mestinya”. Bagaiman mestinya yang
memposisikan bahwa ilmu-ilmu sosila tidak bebas nilai.
c. Applied
Science, artinya bahwa dalam ilmu sosial itu diperlukan untuk mendapatkan atau
mencapai hal-hal yang praktis dan berguna entah untuk mewujudkan sesuatu yang
dicita-citakan.
Dari ketiga wajah yang dijelaskan Bung
Hatta nampak jelas bahwa ilmu sosial sebagaimana halnya ilmu-ilmu lain yang
memilki manfaat atau kegunaan besar bagi perkembangan kehidupan manusia.
BAB
III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Ilmu sosial adalah ilmu
yang mempelajari perilaku dan aktivitas manusia dalam kehidupan bersama. Di dalamnya terdapat berbagai peran ilmu
sosial dalam kehidupan masyarakat diantaranya sebagai critical discourse,
accademic enterprise dan apllied science. Dari ketiga wajah yang dijelaskan
Bung Hatta nampak jelas bahwa ilmu sosial sebagaimana halnya ilmu-ilmu lain
yang memilki manfaat atau kegunaan besar bagi perkembangan kehidupan manusia.
DAFTAR
PUSTAKA
Supardi.
2011. Dasar-Dasar Ilmu Sosial.
Yogyakarta: Ombak
Supardan,
Dadang. 2011. Pengantar Ilmu Sosial.
Jakarta: Bumi Aksara
Abdullah,
Taufik.2006. Ilmu Sosial dan Tantangan
Zaman. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Ian
Craib. 1992. Teori-Teori Sosial Modern.
Rajawali: Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar