Jumat, 01 November 2013

SEJARAH MILITER



BAB I
PENDAHULUAN
A.   LatarBelakang
Pada negara- negara modern pertahanan tidak lagi hanya di lakukan pada saat perang menghadapi bangsa lain. Pertahanan harus tetap dibina pada saat damai. Bahkan pertahanan sering di gunakan sebagai bagian dari upaya diplomasi dengan negara – negara lain. Fungsi pertahanan ini di laksanakan secara khusus oleh militer sebagai organ negara. Padakesempatan kali ini kami akanmembahasdanmenjabarkantentangsejarah militer dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.

B.   RumusanMasalah
a)    Bagaimanakah sejarah, kedudukan, dan fungsi militer dalam struktur ketatanegaraan Indonesia pada periode pertama (1945-1949) ?
b)    Bagaimanakah sejarah, kedudukan, dan fungsi militer dalam struktur ketatanegaraan Indonesia pada periode kedua (1949-1959) ?
c)    Bagaimanakah sejarah, kedudukan, dan fungsi militer dalam struktur ketatanegaraan Indonesia pada periode ketiga (1959-1966) ?
d)    Bagaimanakah sejarah, kedudukan, dan fungsi militer dalam struktur ketatanegaraan Indonesia pada periode keempat (1966-1998) ?
e)    Bagaimanakah sejarah, kedudukan, dan fungsi militer dalam struktur ketatanegaraan Indonesia pada periode kelima (1998-2004) ?

C.   BatasanMasalah
a)    Sejarah, kedudukan, dan fungsi militer dalam struktur ketatanegaraan Indonesia pada periode pertama (1945-1949)
b)    Sejarah, kedudukan, dan fungsi militer dalam struktur ketatanegaraan Indonesia pada periode kedua (1949-1959)
c)    Sejarah, kedudukan, dan fungsi militer dalam struktur ketatanegaraan Indonesia pada periode ketiga (1959-1966)
d)    Sejarah, kedudukan, dan fungsi militer dalam struktur ketatanegaraan Indonesia pada periode keempat (1966-1998)
e)    Sejarah, kedudukan, dan fungsi militer dalam struktur ketatanegaraan Indonesia pada periode kelima (1998-2004)

D.   Tujuan     
a)    Untukmengetahuisejarah, kedudukan, dan fungsi militer dalam struktur ketatanegaraan Indonesia pada periode pertama (1945-1949)
b)    Untukmengetahuisejarah, kedudukan, dan fungsi militer dalam struktur ketatanegaraan Indonesia pada periode kedua (1949-1959)
c)    Untukmengetahuisejarah, kedudukan, dan fungsi militer dalam struktur ketatanegaraan Indonesia pada periode ketiga (1959-1966)
d)    Untukmengetahuisejarah, kedudukan, dan fungsi militer dalam struktur ketatanegaraan Indonesia pada periode keempat (1966-1998)
e)    Untukmengetahuisejarah, kedudukan, dan fungsi militer dalam struktur ketatanegaraan Indonesia pada periode kelima (1998-2004)
BAB II
PEMBAHASAN
MILITER DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN INDONESIA

A.  SEJARAH, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI MILITER DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN INDONESIA PADA PERIODE PERTAMA (1945-1949)

Militer dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia Periode pertama (1945 – 1949)
Pembentukan tentara nasional Indonesia berawal ketika PETA pasca menyerahnya Jepang pada Sekutu dilucuti dan dibubarkan, maka Republik Indonesia yang baru merdeka tidak mempunyai pasukan bersenjata, sehingga terjadi kekosongan fungsi pertahanan yang kemudian dimanfaatkan oleh para pemuda untuk membentuk organisasi-organisasi yang dikenal dengan sebutan “lascar”.
Karena banyak laskar-laskar yang bentrok karena berbeda ideologi dalam usaha mereka memiliki senjata, mengakibatkan penegakan hukum dan kewibawaan pemerintah sulit dilaksanakan. Pemerintah seharusnya akan membentuk pasukan bersenjata untuk menegakkan kekuasaan di dalam negeri. Tetapi karena ada kemungkinan tentara Jepang keberatan mengingat mereka secara resmi masih bertanggungjawab atas ketertiban umum di Indonesia, maka Soekarno tidak mengangkat Menteri Pertahanan, sebagai gantinya PPKI pada tanggal 22 Agustus 1945 membentuk “Badan Penolong Keluarga Korban Perang” yang secara keorganisasian mencakup sebuah Badan Keamanan Rakyat (BKR).
Kedudukan Militer
Undang-undang Dasar 1945 yang berlaku saat itu menentukan bahwa presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Kedudukan BKR ditempatkan di bawah pengarahan KNIP dan cabang-cabangnya akan dibentuk di semua tingkat pemerintahan yang lebih rendah, di bawah pengawasan cabang-cabang Komite Nasional Indonesia (KNI)[1].
Hambatan paling besar bagi BKR untuk mencapai tingkat efisiensi militer yang tinggi adalah tidak adanya sebuah komando yang terpusat yang dapat meningkatkan anggota-anggota korps perwira.
Karena dibutuhkan organisasi yang mempunyai hierarki struktural yang memungkinkan terlaksananya komando dan koordinasi yang baik maka BKR diganti menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada tanggal 5 Oktober 1945[2]. Fungsi TKR yaitu memelihara keamanan dalam negeri dan bukan menghadapi musuh dari luar.
Pada tanggal 23 Februari 1946 dikeluarkan Penetapan Presiden untuk membentuk Panitia Besar Penyelenggaraan Organisasi Tentara. Panitia Besar Reorganisasi ini beranggotakan 11 orang dipimpin oleh Letjen Urip Sumohardjo.
Hasil rekomendasi reorganisasi tentara panitia besar tersebut adalah Kementrian Pertahanan akan memperoleh kedudukan yang cukup kuat dengan mendapatkan fungsi-fungsi yang biasanya dilakukan oleh Markas Besar Tentara.
Fungsi tersebut antara lain pembinaan personil, pendidikan, penerimaan calon tentara, perbekalan, dan inspektorat-inspektorat untuk infanteri dan arteleri.
Dalam konteks reorganisasi ini yang menarik adalah bahwa reorganisasi lembaga pertahanan itu tidak didekritkan oleh pemerintah, tetapi harus disetujui oleh korps perwira senior. Disinilah mulai tampak pemerintah tidak dapat mengendalikan golongan militer.

Fungsi Militer
Badan Keamanan Rakyat (BKR) mempunyai fungsi memelihara keamanan bersama-sama dengan rakyat dan badan-badan negara yang bersangkutan[3]. Fungsi ini muncul sebagai kamuflase terhadap keberatan Jepang yang secara resminya masih bertanggungjawab atas pemeliharaan ketertiban umum di Indonesia.
Pada tanggal 5 Mei 1947 Presiden Soekarno mendekritkan peleburan TRI dan organisasi kelaskaran menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan Soedirman sebagai panglima besarnya. TNI berfungsi sebagai pelindung ideologi negara dan bukan alat dari berbagai kabinet yang sedang berkuasa.

B.  SEJARAH, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI MILITER DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN INDONESIA PADA PERIODE KEDUA (1949-1959)

Militer dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia Periode Kedua (1949-1959)
Menjelang bulan November 1949 tercapai persetujuan antara Belanda, RI, dan negara-negara ciptaan Belanda, mengenai pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS). Uni Belanda yang dibentuk pada waktu bersamaan hanya mengkonsultasikan soal-soal yang menyangkut kepentingan bersama dan tidak membatasi kedaulatan RIS.
Pengakuan kedaulatan RI oleh Belanda pada tahun 1949 membawa dua implikasi struktural bagi TNI. Belanda tidak jadi menjadi common dominator bagi bangsa Indonesia, khususnya TNI.
Perkembangan terpenting pula di dalam periode ini menyangkut rasionalisasi di tubuh tentara. Pemimpin militer yang bersifat teknokratik bertujuan untuk menciptakan tentara yang lebih ramping, lebih disiplin, dan profesional[4].

Kedudukan Militer   
Berdasarkan pada UUDS 1950 pasal 127 ayat 1 berbunyi : “Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Perang Republik Indonesia”. Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 1954 pasal 12 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa :
1.    Presiden ialang Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia.
2.    Dalam jabatannya tersebut pada ayat 1 pasal ini presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Perang Republik Indonesia.
Dengan demikian pada periode ini kedudukan militer diletakkan di bawah menteri pertahanan. Kedudukan ini ada di tengah pergantian pemerintahan dengan jatuh bangunnya kabinet.Menurut Ikrar Nusa Bhakti, pada masa demokrasi parlementer atau demokrasi liberal ini, militer Indonesia benar-benar di bawah pemerintah sipil. Di masa inilah terjadi rasionalisasi tentara dan pembentukan ABRI yang profesional dan terintegrasi.
Perdana Menteri pertama kali adalah Mohammad Hatta sedangkan menteri pertahanannya Sultan Hamengkubuwono IX. Di dalam tentara sendiri dibentuk Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS).

Fungsi Militer
Fungsi yang diemban tentara pada waktu itu adalah meliputi fungsi pertahanan dan sedikit fungsi legislasi.
Pertama, fungsi pertahanan didasarkan Undang-Undang No. 29 tahun 1954 Pasal 16 yang berbunyi : “Angkatan Perang adalah pelopor pertahanan Negara dan pelatih keprajuritan bagi rakyat”. Namun demikian pemerintah yang mempunyai wewenang untuk mengatur perihal pertahanan tersebut.
Kedua, fungsi legislasi yang didasarkan pada pasal 9 Undang-Undang nomor 80 tahun 1958 tetang Dewan Perancang Nasional yang menyebutkan bahwa pejabat militer dapat menjadi anggota Dewan Perancang Nasional. Dewan ini bertugas mempersiapkan rancangan undang-undang pembangunan nasional yang berencana dan menilai penyelenggaraan pembangunan itu.
Dengan dimasukkannya para pejabat militer ke dalam Dewan Perancang Nasional maka sesungguhnya militer telah memperoleh legalitas dalam fungsi sosial-politiknya bersama golongan fungsional lainnya.

C.  SEJARAH, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI MILITER DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN INDONESIA PADA PERIODE KETIGA (1959-1966)

Militer dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia Periode Ketiga (1959-1966)
                 Pada tahun 1959 terdapat kesatuan dan keterpaduan yang lebih tinggi dari yang sudah-sudah dalam sejarah TNI berkat munculnya secara berangsur-angsur semacam program politik dan dikeluarkannya semua perwira yang menyimpang secara radikal dari program itu.
                 Dalam periode ini tentara mengembangkan, merumuskan dan menyebarluaskan perangkat prinsip ideologisnya sendiri yang konstruktif, yang memberikan kepadanya arah dan kesadaran tujuan yang baru dan yang membenarkan keterlibatannya untuk selanjutnya dalam bidang-bidang non militer[5].

Kedudukan Militer
Kedudukan tentara dalam struktur pemerintahan pada periode ini ada sedikit perbedaan dengan periode sebelumnya yang berada di bawah menteri pertahanan. Pada periode ini Departemen Pertahanan tidak lebih dari suatu satuan administratif dan bukan suatu komando gabungan bagi semua angkatan perang. Pada waktu itu juga dibentuk lembaga “Menteri Muda Pertahanan” yang tugasnya mengawasi KSAD.

Fungsi Militer
Selain memegang fungsi pertahanan, tentara juga mengemban fungsi non militer. Fungsi non militer ini didasarkan sebuah Dekrit Presiden Soekarno pada tanggal 3 Desember 1962 yang menentukan bahwa dalam melaksanakan proyek-proyek pembangunan dalam bidang produksi dan distribusi, pemerintah memanfaatkan satuan-satuan Angkatan Bersenjata yang bersedia, sebagai tenaga-tenaga terampil, untuk membantu pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

D.  SEJARAH, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI MILITER DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN INDONESIA PADA PERIODE KEEMPAT (1966-1998)

PeriodeKeempat (1966 - 1998)
Pada periode ini merupakan akhir dari kepemimpinan Soekarno dan mulai menguatnya posisi Soeharto. Pada akhir agustus, Soeharto dan pengikut-pengikutnya dengan diam-diam mulai menyusun kekuatan mereka untuk menghadapi showndown yang tak terelakkan lagi dengan Soekarno. Pertama tama ini berarti bahwa Soeharto harus mengkonsolidasikan posisinya dalam angkatan bersenjata. Penangkapan, pembersihan-pembersihan, dan pengalihan tugas perwira yang dari segi politik tidak dapat diandalkan, berlangsung terus. Akan tetapi itu belum cukup, ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) harus diindoktrinasi dengan nilai-nilai yang sesuai dengan kebutuhan Orde Baru. Khususnya Angkatan Darat harus diyakinkan bahwa mereka, jika perlu, harus mampu melampaui peran yang telah digariskan dalam Konsep Jalan Tengah Nasution 1985, yakni sekedar sebagai satu diantara kekuatan-kekuatan yang menentukan nasib bangsa:mereka harus ditempa untuk memainkan peran dominan dalam politik Indonesia.
Akhirnya pada tanggal 12 Maret 1966 MPRS mengadakan siding istimewa dan mencapai kesepakatan bahwa Soekarno ”telah tidak mampu untuk menunaikan tugas-tugasnya berdasarkan UUD (maupun) instruksi-instruksi dan ketetapan-ketetapan MPRS”. Oleh karena itu MPRS mencabut mandatnya sebagai presiden dan menunjuk Soeharto sebagai presiden dengan masa jabatan sampai MPR hasil pemilihan dapat mengangkat presiden baru.
Pasca siding Istimewa MPRS tersebut Angkatan Darat praktis telah memegangi pimpinan Negara meskipun Nasution menegaskan bahwa ABRI akan terus memainkan “peran kerjasamanya, bukan peran dominasi”.

Kedudukan Militer
Berdasarkan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI dinyatakan bahwa : “Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun atas pengelolaan pertahanan keamanan Negara”. Dengan demikian berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 1982 ini kedudukan tentara ada di bawah langsung presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia.

Fungsi Militer
Fungsi tentara pada periode ini adalah sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dan sebagai kekuatan sosial. Ketentuan fungsi tersebut diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 tahun 1982 yang berbunyi : “ Angkatan Bersenjata mempunyai fungsi sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dan sebagai kekuatan sosial”. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1988 tentang prajurit ABRI yang menekankan bahwa : “ Prajurit ABRI mengemban Dwifungsi ABRI, yaitu sebagai kekuatan pertahanan keamanan Negara dan kekuatan sosial politik”.
Angkatan bersenjata sebagai kekuatan pertahanan keamanan Negara adalah alat Negara yang melaksanakan fungsi sebagai kekuatan pertahanan keamanan Negara bagi kesiapsiagaan dan ketanggapsegeraan penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara, melaksanakaan fungsi selaku penindak dan penyanggah awal terhadap setiap ancaman dari luar maupun dalam negeri.
Angkatan bersenjata sebagai kekuatan sosial bertindak selaku dinamisasi dan stabilisator yang bersama-sama kekuatan sosial lainnya memikul tugas dan tanggung jawab mengamankan dan menyukseskan perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan serta meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 1982.

E.  SEJARAH, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI MILITER DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN INDONESIA PADA PERIODE KELIMA (1998-2004)
·         Periodekelima(1998-2004)
Banyaknya ekses sosial, politik, maupun keamanan dari diterapkannya fungsi kekaryaan Orde Baru menyebabkan ketidakpuasaan public. Dengan berakhirnya PD II maka TNI pun memiliki energy untuk ‘bermain di benang basah’. Runtuhnya Orde Baru dan berlangsungnya masa transisi menyebabkan perubahan-perubahan struktura, dan bahkan paradigmatik yang sangat cepat. Kemapanan TNI pada masa Soeharto pun menjadi goyah. TNI mengalami disorientasi dan tertatih-tatih dalam mengantisipasi proses reformasi bangsa dan Negara. Situasi transisi dan perubahan cepat menyebabkan kegamangan atas peran-peran TNI dan Polri sendiri.


Kedudukan Militer
Sebagai antisipasi terhadap perubahan-perubahan cepat yang berlangsung selama krisis dan transisi. TNI kemudian menyusun konsep reformasi internal dan melakukan serangkaian perubahan structural. Pertama nama ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) diubah menjadi TNI (Tentara Nasional Indonesia), yaitu nama lama yang pernah dipakai sejak akhir 1940-an dan sepanjang 1950-an. Seiring dengan itu, dilakukan langkah pemisahan Polri dan TNI dan penamaan ulang Departemen Pertahanan dan Keamanan menjadi Departemen Pertahanan saja.
Awal pemikiran reformasi TNI didasarkan pada pertimbangan terhadap kepentingan bangsa menghadapi kancah persaingan antar bangsa dalam era globalisasi karena hanya sistem nasional yang efisien yang mampu bersaing dalam era global. Efisiensi antara lain ditentukan oleh ditentukan oleh penentuan kewenangan yang jelas kepada institusi fungsional yang dapat mencegah terjadinya duplikasi, sedangkan implementasi dwifungsi dari masa lalu, sengaja atau tidak banyak mengakibatkan tumpang tindih fungsi pada berbagai institusi.
Keadaan ini menentukan pembagian kewenangan yang tegas antara lapis otoritas politik yang dipegang oleh presiden sebagai pejabat public yang dipilih oleh rakyat, dan TNI sebagai instrument kekuatan nasional yang berada pada lapis institusi pelaksana profesional. Otoritas politik akan menentukan (1)bilamana TNI digunakan (2) untuk tujuan apa TNI dikerahkan (3) pada tingkat kekerasan bagaimana TNI digunakan dan (4) kea rah mana TNI dibangun dan dikembangkan kemampuanya sebagai alat pertahanan nasional. Di sisi lain TNI bertugas untuk membina dan membangun kekuatan pertahanan nasional sesuai dengan kebijakan nasional,  menyelenggarakan operasi militer dan kegiatan lain sesuai keputusan politik, dan menentukan cara atau strategi yang disepakati oleh otoritas politik dalam rangka pencapaian tujuan politik nasional.
Meskipun terkesan masih terkesan setengah-setengah ternyata reformasi TNI inilah yang kemudian mendorong digantinya Undang-Undang Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Berdasarkan paasal 14 ayat 1 Undang_Undang Nomor 3 tahun 2002 dinyatakan bahwa : “Presiden berwenang dan bertanggung jawab atas pengerahan kekuatan TNI”. Namun hal itu tidak semata-mata dapat dilakukan oleh Presiden tanpa persetujuan DPR. Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden sedangkan dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan sebagaimana ditentukan Pasal 3 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Fungsi Militer
Pada tanggal 18 Agustus 2000 MPR menetapkan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 menyatakan bahwa disamping perannya sebagai alat Negara dalam pertahanan, TNI juga mempunyai tugas bantuan dan ikut serta dalam penyelenggaraan negara.
Sebagai Alat Negara, TNI berperan sebagai alat pertahanan Negara dengan tugas pokok menegakkan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta melingungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari ancaman gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara. Dengan demikian TNI hanya berperan sebagai alat Negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara sebagaimana ditentukan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Lebih lanjut Pasal 6 ayat 1 undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Mengatur bahwa TNI sebagai alat pertahanan Negara berfungsi sebagai :
(1)  Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
(2)  Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3)  Pemulih terhadap kondisi keamanan Negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.









BAB III
PENUTUP
A.   KESIMPULAN
Kedudukan dan fungsi militer di Indonesia mengalami perubahan – perubahan pada masing masing periode sesuai dengan kondisi ketatanegaraan, masyarakat, dan kematangan organisasi militer.
Pada periode peertama, militer berada di bawah presiden walaupun militer memiliki otonomi politik tersendiri sebagai organisasi pertahanan dan keamanan rakyat yang terbentuk dari berbagai laskarperjuangan. Fungsi militer belum ditentukan secara baku, tetapi dalam prakteknya militer berfungsi baik di bidang pertahanan maupun keamanan, dan sedikit sekali berperan dalam bidang politik ataupun ekonomi.
Pada periode kedua, militer berada di bawah departemen pertahanan dengan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian panglima TNI tetap berada di tangan presiden. Periode ini merupakan periode penataan dan modernisasi organisasi militer secara teknokratis sehingga terjaga dari aktivitas politik walaupun banyak terjadi tarikan – tarikan politik dari politisi sipil.
Pada periode ketiga militer memperoleh otonomi yang tertinggi dibawah presiden sehingga departemen pertahanan hanya berfungsi secara administratif. Bukan pembuat kebijakan. Walaupun demikian, pada periode ini terdapat jabatan mentri muda pertahanan yang tugasnya mengawasi jabatan KSAD. Pada periode ini fungsi militer mulai meluas ke bidang politik dan ekonomi dengan istilah “kekaryaan” yang di sertai dengan pembentukan komando teritorial sebagai bentuk “jalan tengah” menghadapi ketidak stabilan politk yang di gagas oleh A.H Nasution.
Pada periode keempat, militer secara formal berada di bawah presiden dengan otonomi dan pengaruh politik yang kuat sehingga departemen pertahanan menjadi kepanjangan tangan dari militer. Hal ini karena kedudukan presiden Soeharto yang awalnya menjadi militer aktif dan model kepimpinan yang di kembangkan memanfaatkan kekuatan militer untuk mengontrol kekuatan politik, ekonomi, dan sosial.
Pada periode kelima militer mengalamii banyak perubahan karena tuntutan demokratisasi yang menghendaki supermasi sipil dan pembatasan fungsi militer. Walaupun militer tetap berkedudukan dibawah presiden tetapi fungsinya adalah pelaksanaan kebijakan pertahanan yang di buat departemen pertahanan. Fungsi militer khusus untuk melaksanakan kebijakan bidang pertahanan dan mulai meninggalkan fungsi fungsi di bidang keamanan, pemerintahan, ekonomi, dan sosial[6].







DAFTAR PUSTAKA

Widiarto Aan Eko : 2007, Dinamika Militer dalam Struktur Ketatanegaraan IndonesiaIn-Trans Publishing, Malang




[1]Ulf Sundhaussen, Politik Militer Indonesia 1945-1967 : Menuju Dwifungsi ABRI, (LP3ES, Jakarta, 1998), hal. 11
[2]Peter Britton, Profesionalisme dan Ideologi Militer Indonesia, (Jakarta, PT pustaka LP3ES Indonesia, 1996) hal 46
[3]Nasution dalam Ulf Sundhaussen, Politik Militer Indonesia1945-1967 : Menuju Dwi Fungsi ABRI, (LP3ES, Jakarta, 1998) hal. 11
[4]Hermawan Sulistyo, Bedil dan Kursi: Dimensi Politik Militer Indonesia, Pensil 324, Jakarta, hal 60-61
[5]Aan Eko Widiarto, Dinamika Militer dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia, (In-Trans Publishing, Malang, 2007) hal 84-85
[6]Aan Eko Widiarto, Dinamika Militer dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia, (In-Trans Publishing, Malang, 2007) hal 193-194

Tidak ada komentar:

Posting Komentar