MAKALAH
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Makalah ini disusun guna memenuhi
salah satu tugas mata kuliah Patologi dan Masalah Sosial
Dosen
Pengampu:
Agustina Tri Wijayanti, M.Pd

JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS
ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS
NEGERI YOGYAKARTA
2014
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT,
karena atas segala rahmat dan inayahNya kami dapat menyelesaikan Makalah
mengenai “Kekerasan dalam Rumah Tangga”. Makalah ini disusun dan dipersiapkan
untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Patologi dan Masalah Sosial. Kami
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam
penyusunan makalah ini.
Kami menyadari kekurangan dan keterbatasan kami
dalam menyusun makalah ini. Untuk itu kritik dan saran dari pembaca kami
harapkan, demi perbaikan dalam penulisan makalah dikemudian hari. Semoga makalah yang telah kami susun ini
dapat bermanfaat bagi kami dan pembaca semua.
Yogyakarta, 26 Februari 2014
Tim Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa
definisi KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga)?
2. Bagaimana
bentuk-bentuk KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga)?
3. Apa faktor penyebab terjadinya KDRT ( Kekerasan dalam Rumah
Tangga)?
4. Bagaimana
cara pencegahan dan penanganan KDRT ( Kekerasan
dalam Rumah Tangga)?
C. TUJUAN
1. Mengetahui
definisi KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga)
2. Mengetahui
bentuk-bentuk KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga)
3. Mengetahui faktor penyebab terjadinya KDRT ( Kekerasan dalam Rumah
Tangga)
4. Mengetahui
cara pencegahan dan penanganan KDRT ( Kekerasan
dalam Rumah Tangga)
BAB II
PEMBAHASAN
A. Defenisi KDRT
Keluarga merupakan satuan terkecil
dari masyarakat yang didalamnya berlangsung proses sosialisasi, baik
di bidang agama, Ilmu pengetahuan, ekonomi maupun ideologi.
Kekerasan dalam Rumah Tangga atau biasa
disingkat KDRT dapat diartikan sebagai tindakan kekerasan yang
dilakukan oleh seorang pengasuh, orang tua, atau pasangan.
KDRT dapat ditunjukkan dalam
berbagai bentuk, di antaranya: Kekerasan fisik, penggunaan kekuatan fisik;
kekerasan seksual, setiap aktivitas seksual yang dipaksakan; kekerasan
emosional, tindakan yang mencakup ancaman, kritik dan menjatuhkan yang terjadi
terus menerus; dan mengendalikan untuk memperoleh uang dan menggunakannya.
Berdasarkan Undang-Undang No 23
tahun 2004 tentang PKDRT pada pasal 1 butir 1 menyebutkan bahwa
Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang
terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan
secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk
ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan
secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Demikian juga pada
pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini
meliputi (a) Suami, isteri, dan anak (termasuk anak angkat dan anak
tiri); (b) Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga
dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah,
perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah
tangga (mertua, menantu, ipar dan besan); dan/atau (c) Orang yang bekerja
membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut (Pekerja Rumah
Tangga).
Masalah kekerasan dalam rumah tangga
telah mendapatkan perlindungan hukum dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2004
yang antara lain menegaskan bahwa:
a. Bahwa setiap warga negara
berhak mendapatkan rasa aman dan bebes dari segala bentuk kekerasan
sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang Republik Indonesia tahun
1945.
b. Bahwa segala bentuk kekerasan,
terutama Kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia,
dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk deskriminasi yang
harus dihapus.
c. Bahwa korban kekerasan dalam
rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan, hal itu harus mendapatkan
perlindungan dari Negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari
kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan
derajat dan martabat kemanusiaan.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagai dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu dibentuk
Undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
B. BENTUK-BENTUK KDRT
Menurut
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tindak kekerasan terhadap istri dalam
rumah tangga dibedakan kedalam 4 (empat) macam :
a. Kekerasan fisik
Kekerasan fisik adalah perbuatan
yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Prilaku kekerasan
yang termasuk dalam golongan ini antara lain adalah menampar, memukul,
meludahi, menarik rambut (menjambak), menendang, menyudut dengan rokok,
memukul/melukai dengan senjata, dan sebagainya. Biasanya perlakuan ini akan
nampak seperti bilur-bilur, muka lebam, gigi patah atau bekas luka lainnya.
b. Kekerasan psikologis / emosional
Kekerasan psikologis atau
emosional adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya
diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan / atau
penderitaan psikis berat pada seseorang.
Perilaku kekerasan yang termasuk
penganiayaan secara emosional adalah penghinaan, komentar-komentar yang
menyakitkan atau merendahkan harga diri, mengisolir istri dari dunia luar,
mengancam atau ,menakut-nakuti sebagai sarana memaksakan kehendak.
c. Kekerasan seksual
Kekerasan jenis ini meliputi
pengisolasian (menjauhkan) istri dari kebutuhan batinnya, memaksa melakukan
hubungan seksual, memaksa selera seksual sendiri, tidak memperhatikan kepuasan
pihak istri.
Kekerasan seksual
berat, berupa:
1. Pelecehan seksual dengan
kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa,
merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, terteror,
terhina dan merasa dikendalikan.
2. Pemaksaan hubungan seksual
tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki.
3. Pemaksaan hubungan seksual
dengan cara tidak disukai, merendahkan dan atau menyakitkan.
4. Pemaksaan hubungan seksual
dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu.
5. Terjadinya hubungan seksual
dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya
dilindungi.
6. Tindakan seksual dengan
kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit,
luka,atau cedera.
Kekerasan Seksual Ringan, berupa pelecehan seksual
secara verbal seperti komentar verbal, gurauan porno, siulan, ejekan dan
julukan dan atau secara non verbal, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh atau
pun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki
korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban. Melakukan repitisi
kekerasan seksual ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan seksual
berat.
d. Kekerasan ekonomi
Setiap orang dilarang
menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang
berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan
kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Contoh dari
kekerasan jenis ini adalah tidak memberi nafkah istri, bahkan menghabiskan uang
istri.
Kekerasan Ekonomi Berat, yakni tindakan eksploitasi, manipulasi dan
pengendalian lewat sarana ekonomi berupa:
o Memaksa
korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran.
o Melarang
korban bekerja tetapi menelantarkannya.
o Mengambil
tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban, merampas dan atau
memanipulasi harta benda korban.
Kekerasan Ekonomi Ringan, berupa melakukan upaya-upaya sengaja yang
menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak
terpenuhi kebutuhan dasarnya.
C. FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KDRT
Kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi karena banyak faktor.,
faktor terpenting adalah soal ideologi dan culture (budaya), di mana perempuan cenderung di persepsi
sebagai orang nomor dua dan bisa diperlakukan dengan cara apa saja. Atau,
misalnya, dalam kasus kekerasan terhadap anak, selalu muncul pemahaman bahwa
anak dianggap lebih rendah, tidak pernah dianggap sebagai mitra sehingga dalam
kondisi apa pun anak harus menuruti apa pun kehendak orang tua.
Secara garis besar, KDRT terjadi karena beberapa Faktor, yaitu : Pertama, budayaPatriarkat. Kedua, interpretasi yang keliru atas
ajaran agama. Ketiga,
Pengaruh Role Model.
Ideologi dan kultur itu juga muncul karena transformasi pengetahuan yang
diperoleh dari masa lalu. Zaman dulu, anak diwajibkan tunduk pada orang tua,
tidak boleh mendebat barang sepatah kata pun. Kemudian, ketika ada informasi
baru, misalnya dari televisi atau dari kampus, tentang pola budaya yang lain,
misalnya yang menegaskan bahwa setiap orang punya hak yang sama, masyarakat
kita sulit menerima. Jadi, persoalan kultur semacam itu ada di benak manusia
dan direfleksikan dalam bentuk perilaku. Akibatnya, bisa kita lihat. Istri
sedikit saja mendebat suami, mendapat aniaya. Anak berani tidak menurut, kena
pukul.
Selain faktor di atas adapun bentuk ketidakadilan gender diantaranya yaitu
:
1.
Marginalisasi
2.
Stereo Type
3.
Kekerasan
4.
Diskriminasi/subordinasi
5.
Beban gendar yaitu fungsi wanita sangatlah penting
dapat dilihat dari pekerjaannya dalam rumah tangga mampu menyelesaikan banyak
tugas dalam waktu yang bersamaan.
Sedangkan menurut Musni Umar Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
penyebabnya banyak faktor : Pertama,
bisa kombinasi dari banyak persoalan, seperti faktor ekonomi,
sosial, anak, dan lain sebagainya. Kedua, ekonomi. Ketiga,
pendidikan dan iman. Keempat,
politik. Kelima,
konflik bersenjata.
Faktor dominan yang menjadi penyebab KDRT ialah ekonomi. Dalam masalah ini,
setidaknya terbagi dua kelompok yang menjadi pelaku dan korban KDRT Pertama, mereka sudah
mapan ekonominya. Kedua,
masyarakat miskin.
Mereka yang sudah mapan ekonominya, juga bisa melakukan KDRT.
Penyebabnya bisa berbagai macam seperti sudah mempunyai pacar atau
isteri simpanan. Selain itu, suami-isteri sibuk, anak
kemudian tidak mendapat perhatian, sehingga terlibat bergaulan bebas
serta Narkoba. Akibatnya, suami melakukan KDRT ke isteri sebagai pelampiasan
kekesalan.
Pada masyarakat bawah, KDRT dilakukan pada umumnya karena kesulitan
ekonomi. Suami atau isteri melakukan KDRT untuk melampiaskan depresi atau
stres akibat tekanan ekonomi. Kekerasan rumah tangga karena tekanan
ekonomi, banyak yang berujung dengan kematian. Bapak membunuh anak dan isteri,
kemudian bunuh diri.
Kemudian menurut Chandra Dewi Puspitasari, Beberapa penyebab terjadinya
kekerasan terhadap perempuan antara lain karena beberapa hal berikut :
1. Adanya pengaruh dari budaya patriarki
yang ada ditengah masyarakat. Ada semacam hubungan kekuasaan di dalam rumah
tangga yang menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah daripada
laki-laki. Dalam struktur dominasi tersebut kekerasan seringkali digunakan
untuk memenangkan perbedaan, menyatakan rasa tidak puas ataupun untuk
mendemontrasikan dominasi semata-mata. Dari hubungan yang demikian seolah-olah
laki-laki dapat melakukan apa saja kepada perempuan, termasuk kekerasan dalam
rumah tangga. Dalam hal ini ada ketidaksetaraan antara laki-laki dengan
perempuan. Muncul ketidakadilan gender. Bentuk-bentuk ketidakadilan gender
tampak pada adanya peminggiran terhadap kaum perempuan (marginalisasi), penomorduaan (subordinasi), pelabelan (stereotipe negatif), adanya beban ganda
pada perempuan serta kemungkinan munculnya kekerasan pada perempuan.
2. Adanya pemahaman ajaran agama yang
keliru. Pemahaman yang keliru seringkali menempatkan perempuan (istri) sebagai
pihak yang berada di bawah kekuasaan laki-laki (suami), sehingga suami
menganggap dirinya berhak melakukan apapun terhadap istri. Misalnya, pemukulan
dianggap sebagai cara yang wajar dalam ”mendidik” istri.
3. Prilaku meniru yang diserap oleh anak
karena terbiasa melihat kekerasan dalam rumah tangga. Bagi anak, orang tua
merupakan model atau panutan untuk anak. Anak memiliki kecenderungan untuk
meniru prilaku kedua orang tuanya dalam menyelesaikan suatu permasalahan. Anak
yang terbiasa melihat kekerasan menganggap bahwa kekerasan adalah suatu
penyelesaian permasalahan yang wajar untuk dilakukan. Hal ini akan dibawa
hingga anakanak menjadi dewasa.
4. Tekanan hidup yang dialami seseorang.
Misalnya, himpitan ekonomi (kemiskinan), kehilangan pekerjaan (pengangguran),
dan lain sebagainya. Hal-hal tersebut memungkinkan seseorang mengalamistress dan kemudian dapat memicu
terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Strauss A. Murray
mengidentifikasi hal dominasi pria dalam konteks struktur masyarakat dan
keluarga, yang memungkinkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (marital
violence) sebagai berikut:
a. Pembelaan atas kekuasaan laki-laki
Laki-laki dianggap sebagai
superioritas sumber daya dibandingkan dengan wanita, sehingga mampu mengatur
dan mengendalikan wanita.
b. Diskriminasi dan pembatasan dibidang ekonomi
Diskriminasi dan pembatasan
kesempatan bagi wanita untuk bekerja mengakibatkan wanita (istri)
ketergantungan terhadap suami, dan ketika suami kehilangan pekerjaan maka istri
mengalami tindakan kekerasan.
c. Beban pengasuhan anak
Istri yang tidak bekerja,
menjadikannya menanggung beban sebagai pengasuh anak. Ketika terjadi hal
yang tidak diharapkan terhadap anak, maka suami akan menyalah-kan istri
sehingga tejadi kekerasan dalam rumah tangga.
d. Wanita sebagai anak-anak
Konsep wanita sebagai hak milik
bagi laki-laki menurut hukum, mengakibatkan kele-luasaan laki-laki untuk
mengatur dan mengendalikan segala hak dan kewajiban wanita. Laki-laki
merasa punya hak untuk melakukan kekerasan sebagai seorang bapak melakukan
kekerasan terhadap anaknya agar menjadi tertib.
e. Orientasi peradilan pidana pada laki-laki
Posisi wanita sebagai istri di
dalam rumah tangga yang mengalami kekerasan oleh suaminya, diterima sebagai
pelanggaran hukum, sehingga penyelesaian kasusnya sering ditunda atau
ditutup. Alasan yang lazim dikemukakan oleh penegak hukum yaitu adanya
legitimasi hukum bagi suami melakukan kekerasan sepanjang bertindak dalam
konteks harmoni keluarga.
D. PENCEGAHAN
DAN PENANGANAN KDRT
Ada ungkapan, mencegah lebih baik daripada
mengobati. Maka dalam masalah KDRT, sangat penting dilakukan pencegahan sebelum
terjadi KDRT.
Adapun kiat mencegah terjadinya KDRT menurut Musni Umar, Ph.D
antara lain:
1)
Keluarga wajib mengamalkan ajaran agama. Bapak
harus menjadi imam bagi isteri, anak-anak serta keluarga, dan Ibu
imam bagi anak-anak dan dalam mengatur urusan rumah tangga.
2)
Harus dikembangkan komunikasi timbal balik antara
suami, isteri dan anak-anak.
3)
Isteri wajib mendidik anak sejak kecil, kalau
marah jangan memukul dan berkata kasar.
4)
Kalau ada masalah harus diselesaikan dengan dialog.
5)
Jika terjadi pertengkaran serius, salah satu atau
kedua-duanya harus meminta kepada orang yang dituakan untuk memediasi.
Dalam hal pencegahan KDRT secara dini, Ibu
sebagai isteri dan ibu dari anak-anak, secara dini bisa berperan dalam mencegah
KDRT melalui pencerahan dan penyadaran kepada putra-putrinya.
Selain itu, organisasi massa seperti PKK
dapat berperan dalam sosialisasi pentingnya dibangun rumah tangga yg baik,
mawaddah (penuh cinta kasih) wa rahmah (penuh kasih sayang).
Dalam hidup ini, tidak jarang dialami yang
sama sekali tidak diinginkan. Ada pepatah “untung tak dapat diraih,
malang tak dapat ditolak”, yang artinya kehidupan didepqan kita adalah rahasia
Allah, untung maupun malang sering datang tiba-tiba tanpa disangka.
Menghadapi masalah KDRT, maka ada pepatah
yang penting kita hayati “Sebelum ajal berpantang mati”. Maksudnya,
kehidupan dan kematian ditentukan oleh Tuhan, maka jangan terlalu takut
menghadapi masalah karena orang tidak akan mati seblum tiba ajalnya. Oleh
karena itu, teruslah berusaha sampai titik darah penghabisan.
Jika KDRT terjadi, maka hadapi dan tangani:
a.
Isteri dan suami lakukan dialog. Keduanya harus cari
solusi atas masalah yang dihadapi untuk memecahkan masalah yang menjadi
penyebab terjadinya KDRT. Jika anak-anak sudah mulai besar, ajak mereka
supaya berbicara kepada bapak, kalau KDRT dilakukan bapak (suami).
b.
Selesaikan masalah KDRT dengan kepala dingin. Cari
waktu yang tepat untuk sampaikan bahwa KDRT bertentangan hukum negara, hukum
agama, budaya dan adat-istiadat masyarakat.
c.
Laporkan kepada keluarga yang dianggap berpengaruh
yang bisa memberi jalan keluar terhadap penyelesaian masalah KDRT
supaya tidak terus terulang.
d.
4. Kalau sudah parah KDRT seperti korban sudah
luka-luka, maka dilakukan visum.
e.
5. Laporkan kepada yang berwajib telah terjadi
KDRT. Melapor ke polisi merupakan tindakan paling terakhir
karena bisa berujung kepada perceraian.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian pembahasan di atas, maka dapat
ditarik kesimulan:
1.
Kekerasan dalam Rumah Tangga atau biasa disingkat
KDRT dapat diartikan sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang
pengasuh, orang tua, atau pasangan.
KDRT dapat ditunjukkan dalam
berbagai bentuk, di antaranya: Kekerasan fisik, penggunaan kekuatan fisik;
kekerasan seksual, setiap aktivitas seksual yang dipaksakan; kekerasan
emosional, tindakan yang mencakup ancaman, kritik dan menjatuhkan yang terjadi
terus menerus; dan mengendalikan untuk memperoleh uang dan menggunakannya.
Berdasarkan Undang-Undang No 23
tahun 2004 tentang PKDRT pada pasal 1 butir 1 menyebutkan bahwa
Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang
terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan
secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk
ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan
secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Demikian juga pada
pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini
meliputi (a) Suami, isteri, dan anak (termasuk anak angkat dan anak
tiri); (b) Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga
dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah,
perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah
tangga (mertua, menantu, ipar dan besan); dan/atau (c) Orang yang bekerja
membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut (Pekerja Rumah
Tangga).
2.
Menurut
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tindak kekerasan terhadap istri dalam
rumah tangga dibedakan kedalam 4 (empat) macam :Kekerasan fisik, Kekerasan psikologis / emosional, Kekerasan seksual, Kekerasan ekonomi.
3.
Secara garis besar, KDRT terjadi karena beberapa
Faktor, yaitu : Pertama,
budayaPatriarkat. Kedua, interpretasi yang keliru atas
ajaran agama. Ketiga,
Pengaruh Role Model.
Sedangkan menurut Musni Umar Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
penyebabnya banyak faktor : Pertama,
bisa kombinasi dari banyak persoalan, seperti faktor ekonomi,
sosial, anak, dan lain sebagainya. Kedua, ekonomi. Ketiga, pendidikan dan iman. Keempat, politik. Kelima, konflik bersenjata.
4.
Adapun kiat
mencegah terjadinya KDRT menurut
Musni Umar, Ph.D antara lain:
a.
Keluarga wajib mengamalkan ajaran agama. Bapak
harus menjadi imam bagi isteri, anak-anak serta keluarga, dan Ibu
imam bagi anak-anak dan dalam mengatur urusan rumah tangga.
b.
Harus dikembangkan komunikasi timbal balik antara
suami, isteri dan anak-anak.
c.
Isteri wajib mendidik anak sejak kecil, kalau
marah jangan memukul dan berkata kasar.
d.
Kalau ada masalah harus diselesaikan dengan dialog.
e.
Jika terjadi pertengkaran serius, salah satu atau
kedua-duanya harus meminta kepada orang yang dituakan untuk memediasi.
B. SARAN
Demikian yang dapat kami jelaskan
semonga bemanfaat bagi pembaca dan dalam makalah ini masih terdapat banyak
kekurangan-kekurangan, oleh karena itu kami senantiasa menerima saran dan
kritik yang sifatnya membangun.
DAFTAR
REFRENSI
Abdurrahman wahid, et all. Menakar Harga Perempuan, Bandung
: Mizan, 1999
Achmad Muthali’in, Bias Gender dalam Pendidikan, Surakarta :
Muhammadiyah University Press, 2001
Chandra Dewi Puspitasari, Perempuan Dan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga. Diakses dari http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/tmp/PEREMPUAN&KDRT-MAKALAH%20PPM%20KDRT_0.pdf pada tanggal 26 Februari 2014
Fakih,
Mansour, 1998, Diskriminasi dan Beban Kerja Perempuan: Perspektif gender,Yogyakarta:
CIDESINDO.
Juhriyadi. Pencegahan KDRT. Diakses dari http://ppkb.pemkomedan.go.id/berita-145-pencegahan-kdrt.html pada tanggal 26 Februari 2014
Maharlis Iqbal Rokha, Fenomena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Di Indonesia. diakses dari http://sasaranilmu.blogspot.com/2013/04/makalah-fenomena-kekerasan-dalam-rumah.htmlpada tanggal 26 Februari 2014
Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan dalam Rumah Tangga, Jakarta
: Sinar Grafika, 2010
Musni Umar. Pencegahan dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga.
Diakses darihttp://musniumar.wordpress.com/2012/07/09/pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt/pada tanggal 27 Februari 2014
Rochmat Wahab, KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA : Perspektif Psikologis
dan Edukatif diakses dari http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/penelitian/Rochmat%20Wahab,%20M.Pd.,MA.%20Dr.%20,%20Prof.%20/KEKERASAN%20DALAM%20RUMAH%20TANGGA(Final).pdf pada tanggal 26 Februari 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar