Senin, 25 April 2016

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA


MAKALAH KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Makalah ini disusun guna memenuhi salah satu tugas mata kuliah Patologi dan Masalah Sosial
Dosen Pengampu:
Agustina Tri Wijayanti, M.Pd





JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2014


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas segala rahmat dan inayahNya kami dapat menyelesaikan Makalah mengenai “Kekerasan dalam Rumah Tangga”. Makalah ini disusun dan dipersiapkan untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Patologi dan Masalah Sosial. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam penyusunan makalah ini.
Kami menyadari kekurangan dan keterbatasan kami dalam menyusun makalah ini. Untuk itu kritik dan saran dari pembaca kami harapkan, demi perbaikan dalam penulisan makalah dikemudian hari.  Semoga makalah yang telah kami susun ini dapat bermanfaat bagi kami dan pembaca semua.


Yogyakarta, 26 Februari 2014

                         Tim Penyusun


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

B.     RUMUSAN  MASALAH
1.      Apa definisi KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga)?
2.      Bagaimana bentuk-bentuk KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga)?
3.      Apa faktor penyebab terjadinya KDRT ( Kekerasan dalam Rumah Tangga)?
4.      Bagaimana cara pencegahan dan penanganan KDRT ( Kekerasan dalam Rumah Tangga)?

C.     TUJUAN
1.      Mengetahui definisi KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga)
2.      Mengetahui bentuk-bentuk KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga)
3.      Mengetahui faktor penyebab terjadinya KDRT ( Kekerasan dalam Rumah Tangga)
4.      Mengetahui cara pencegahan dan penanganan KDRT ( Kekerasan dalam Rumah Tangga)



BAB II
PEMBAHASAN
A.     Defenisi KDRT
Keluarga merupakan satuan terkecil dari masyarakat yang  didalamnya berlangsung proses sosialisasi, baik di bidang agama, Ilmu pengetahuan, ekonomi maupun ideologi.
Kekerasan dalam Rumah Tangga atau biasa disingkat KDRT  dapat diartikan sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pengasuh, orang tua, atau pasangan.
KDRT dapat ditunjukkan dalam berbagai bentuk, di antaranya: Kekerasan fisik, penggunaan kekuatan fisik; kekerasan seksual, setiap aktivitas seksual yang dipaksakan; kekerasan emosional, tindakan yang mencakup ancaman, kritik dan menjatuhkan yang terjadi terus menerus; dan mengendalikan untuk memperoleh uang dan menggunakannya.
Berdasarkan Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang  PKDRT pada pasal 1 butir 1 menyebutkan bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.  Demikian juga pada pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi (a) Suami, isteri, dan anak (termasuk anak angkat dan anak tiri);  (b)  Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga (mertua, menantu, ipar dan besan); dan/atau (c) Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut (Pekerja Rumah Tangga).
Masalah kekerasan dalam rumah tangga telah mendapatkan perlindungan hukum dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 yang antara lain menegaskan bahwa:
a.       Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebes dari segala bentuk  kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang Republik Indonesia tahun 1945.
b.      Bahwa segala bentuk kekerasan, terutama Kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia, dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk deskriminasi yang harus dihapus.
c.       Bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan, hal itu harus mendapatkan perlindungan dari Negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.
d.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu dibentuk Undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

B.     BENTUK-BENTUK KDRT
Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tindak kekerasan terhadap istri dalam  rumah tangga dibedakan kedalam 4 (empat) macam :
a.       Kekerasan fisik
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Prilaku kekerasan yang termasuk dalam golongan ini antara lain adalah menampar, memukul, meludahi, menarik rambut (menjambak), menendang, menyudut dengan rokok, memukul/melukai dengan senjata, dan sebagainya. Biasanya perlakuan ini akan nampak seperti bilur-bilur, muka lebam, gigi patah atau bekas luka lainnya.
b.      Kekerasan  psikologis / emosional
Kekerasan psikologis atau emosional adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan / atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Perilaku kekerasan yang termasuk penganiayaan secara emosional adalah penghinaan, komentar-komentar yang menyakitkan atau merendahkan harga diri, mengisolir istri dari dunia luar, mengancam atau ,menakut-nakuti sebagai sarana memaksakan kehendak.
c.       Kekerasan  seksual
Kekerasan jenis ini meliputi pengisolasian (menjauhkan) istri dari kebutuhan batinnya, memaksa melakukan hubungan seksual, memaksa selera seksual sendiri, tidak memperhatikan kepuasan pihak istri.
Kekerasan  seksual berat, berupa:
1.    Pelecehan seksual dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, terteror, terhina dan merasa dikendalikan.
2.    Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki.
3.    Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan dan atau menyakitkan.
4.    Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu.
5.    Terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi.
6.    Tindakan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit, luka,atau cedera.
Kekerasan Seksual Ringan, berupa pelecehan seksual secara verbal seperti komentar verbal, gurauan porno, siulan, ejekan dan julukan dan atau secara non verbal, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh atau pun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban. Melakukan repitisi kekerasan seksual ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan seksual berat.
d.      Kekerasan  ekonomi
Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Contoh dari kekerasan jenis ini adalah tidak memberi nafkah istri, bahkan menghabiskan uang istri.
Kekerasan Ekonomi Berat, yakni tindakan eksploitasi, manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi berupa:
o   Memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran.
o   Melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya.
o   Mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban, merampas dan atau memanipulasi harta benda korban.
Kekerasan Ekonomi Ringan, berupa melakukan upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
C.     FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KDRT
Kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi karena banyak faktor., faktor terpenting adalah soal ideologi dan culture (budaya), di mana perempuan cenderung di persepsi sebagai orang nomor dua dan bisa diperlakukan dengan cara apa saja. Atau, misalnya, dalam kasus kekerasan terhadap anak, selalu muncul pemahaman bahwa anak dianggap lebih rendah, tidak pernah dianggap sebagai mitra sehingga dalam kondisi apa pun anak harus menuruti apa pun kehendak orang tua.
Secara garis besar, KDRT terjadi karena beberapa Faktor, yaitu : Pertama, budayaPatriarkatKedua, interpretasi yang keliru atas ajaran agama. Ketiga, Pengaruh Role Model.
Ideologi dan kultur itu juga muncul karena transformasi pengetahuan yang diperoleh dari masa lalu. Zaman dulu, anak diwajibkan tunduk pada orang tua, tidak boleh mendebat barang sepatah kata pun. Kemudian, ketika ada informasi baru, misalnya dari televisi atau dari kampus, tentang pola budaya yang lain, misalnya yang menegaskan bahwa setiap orang punya hak yang sama, masyarakat kita sulit menerima. Jadi, persoalan kultur semacam itu ada di benak manusia dan direfleksikan dalam bentuk perilaku. Akibatnya, bisa kita lihat. Istri sedikit saja mendebat suami, mendapat aniaya. Anak berani tidak menurut, kena pukul.
Selain faktor di atas adapun bentuk ketidakadilan gender diantaranya yaitu :
1.            Marginalisasi
2.            Stereo Type
3.            Kekerasan
4.            Diskriminasi/subordinasi
5.            Beban gendar yaitu fungsi wanita sangatlah penting dapat dilihat dari pekerjaannya dalam rumah tangga mampu menyelesaikan banyak tugas dalam waktu yang bersamaan.
Sedangkan menurut Musni Umar Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) penyebabnya banyak faktor : Pertama, bisa kombinasi dari banyak persoalan,  seperti faktor ekonomi, sosial,  anak, dan lain sebagainya. Kedua, ekonomi. Ketiga,  pendidikan dan iman. Keempat,  politik. Kelima,  konflik bersenjata.
Faktor dominan yang menjadi penyebab KDRT ialah ekonomi. Dalam masalah ini, setidaknya terbagi dua kelompok  yang menjadi pelaku dan korban KDRT Pertama,  mereka  sudah mapan ekonominya. Kedua,  masyarakat miskin.
Mereka yang sudah mapan ekonominya, juga bisa melakukan KDRT.  Penyebabnya bisa berbagai macam seperti  sudah mempunyai pacar atau isteri  simpanan.  Selain itu, suami-isteri  sibuk,  anak kemudian tidak  mendapat perhatian, sehingga terlibat bergaulan bebas serta Narkoba. Akibatnya, suami melakukan KDRT ke isteri sebagai pelampiasan kekesalan.
Pada masyarakat bawah, KDRT dilakukan pada umumnya  karena kesulitan ekonomi. Suami atau isteri  melakukan KDRT untuk melampiaskan depresi atau stres akibat tekanan ekonomi. Kekerasan  rumah tangga karena tekanan ekonomi, banyak yang berujung dengan kematian. Bapak membunuh anak dan isteri, kemudian bunuh diri.
Kemudian menurut Chandra Dewi Puspitasari, Beberapa penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan antara lain karena beberapa hal berikut :
1.      Adanya pengaruh dari budaya patriarki yang ada ditengah masyarakat. Ada semacam hubungan kekuasaan di dalam rumah tangga yang menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah daripada laki-laki. Dalam struktur dominasi tersebut kekerasan seringkali digunakan untuk memenangkan perbedaan, menyatakan rasa tidak puas ataupun untuk mendemontrasikan dominasi semata-mata. Dari hubungan yang demikian seolah-olah laki-laki dapat melakukan apa saja kepada perempuan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga. Dalam hal ini ada ketidaksetaraan antara laki-laki dengan perempuan. Muncul ketidakadilan gender. Bentuk-bentuk ketidakadilan gender tampak pada adanya peminggiran terhadap kaum perempuan (marginalisasi), penomorduaan (subordinasi), pelabelan (stereotipe negatif), adanya beban ganda pada perempuan serta kemungkinan munculnya kekerasan pada perempuan.
2.      Adanya pemahaman ajaran agama yang keliru. Pemahaman yang keliru seringkali menempatkan perempuan (istri) sebagai pihak yang berada di bawah kekuasaan laki-laki (suami), sehingga suami menganggap dirinya berhak melakukan apapun terhadap istri. Misalnya, pemukulan dianggap sebagai cara yang wajar dalam ”mendidik” istri.
3.      Prilaku meniru yang diserap oleh anak karena terbiasa melihat kekerasan dalam rumah tangga. Bagi anak, orang tua merupakan model atau panutan untuk anak. Anak memiliki kecenderungan untuk meniru prilaku kedua orang tuanya dalam menyelesaikan suatu permasalahan. Anak yang terbiasa melihat kekerasan menganggap bahwa kekerasan adalah suatu penyelesaian permasalahan yang wajar untuk dilakukan. Hal ini akan dibawa hingga anakanak menjadi dewasa.
4.      Tekanan hidup yang dialami seseorang. Misalnya, himpitan ekonomi (kemiskinan), kehilangan pekerjaan (pengangguran), dan lain sebagainya. Hal-hal tersebut memungkinkan seseorang mengalamistress dan kemudian dapat memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Strauss A. Murray mengidentifikasi hal dominasi pria dalam konteks struktur masyarakat dan keluarga, yang memungkinkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (marital violence) sebagai berikut:
a.       Pembelaan atas kekuasaan laki-laki
Laki-laki dianggap sebagai superioritas sumber daya dibandingkan dengan wanita, sehingga mampu  mengatur dan mengendalikan wanita.
b.      Diskriminasi dan pembatasan dibidang ekonomi
Diskriminasi dan pembatasan kesempatan bagi wanita untuk bekerja mengakibatkan wanita (istri) ketergantungan terhadap suami, dan ketika suami kehilangan pekerjaan maka istri mengalami tindakan kekerasan.
c.       Beban pengasuhan anak
Istri yang tidak bekerja, menjadikannya menanggung beban sebagai pengasuh anak.  Ketika terjadi hal yang tidak diharapkan terhadap anak, maka suami akan menyalah-kan istri sehingga tejadi kekerasan dalam rumah tangga.
d.      Wanita sebagai anak-anak
Konsep wanita sebagai hak milik bagi laki-laki menurut hukum, mengakibatkan kele-luasaan laki-laki untuk mengatur dan mengendalikan segala hak dan kewajiban wanita.  Laki-laki merasa punya hak untuk melakukan kekerasan sebagai seorang bapak melakukan kekerasan terhadap anaknya agar menjadi tertib.
e.       Orientasi peradilan pidana pada laki-laki
Posisi wanita sebagai istri di dalam rumah tangga yang mengalami kekerasan oleh suaminya, diterima sebagai pelanggaran hukum, sehingga penyelesaian kasusnya sering ditunda atau ditutup.  Alasan yang lazim dikemukakan oleh penegak hukum yaitu adanya legitimasi hukum bagi suami melakukan kekerasan sepanjang bertindak dalam konteks harmoni keluarga.

D.    PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KDRT
Ada ungkapan, mencegah lebih baik daripada mengobati. Maka dalam masalah KDRT, sangat penting dilakukan pencegahan sebelum terjadi KDRT.
Adapun kiat mencegah terjadinya KDRT menurut Musni Umar, Ph.D antara lain:
1)    Keluarga wajib mengamalkan  ajaran agama. Bapak harus menjadi imam bagi isteri,  anak-anak serta keluarga,  dan Ibu imam bagi anak-anak dan dalam mengatur  urusan rumah tangga.
2)    Harus dikembangkan komunikasi timbal balik antara suami, isteri dan anak-anak.
3)    Isteri wajib  mendidik anak sejak kecil, kalau marah jangan memukul dan berkata kasar.
4)    Kalau ada masalah harus diselesaikan dengan dialog.
5)    Jika terjadi pertengkaran serius, salah satu atau kedua-duanya harus meminta kepada orang yang dituakan untuk memediasi.
Dalam hal pencegahan KDRT secara dini, Ibu sebagai isteri dan ibu dari anak-anak, secara dini bisa berperan dalam mencegah KDRT melalui pencerahan dan penyadaran kepada putra-putrinya.
Selain itu, organisasi massa seperti PKK dapat berperan dalam sosialisasi pentingnya dibangun rumah tangga yg baik, mawaddah (penuh cinta kasih) wa rahmah (penuh kasih sayang).
Dalam hidup ini, tidak jarang dialami yang sama sekali tidak diinginkan.  Ada pepatah “untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak”, yang artinya kehidupan didepqan kita adalah rahasia Allah, untung maupun malang sering datang tiba-tiba tanpa disangka.
Menghadapi masalah KDRT, maka ada pepatah yang penting kita hayati “Sebelum ajal berpantang mati”. Maksudnya,  kehidupan dan kematian ditentukan oleh Tuhan, maka jangan terlalu takut menghadapi masalah karena orang tidak akan mati seblum tiba ajalnya. Oleh karena itu, teruslah berusaha sampai titik darah penghabisan.
Jika KDRT terjadi, maka hadapi dan tangani:
a.          Isteri dan suami lakukan dialog. Keduanya harus cari solusi atas masalah yang dihadapi untuk memecahkan masalah yang menjadi penyebab terjadinya KDRT.  Jika anak-anak sudah mulai besar, ajak mereka supaya berbicara kepada bapak, kalau KDRT dilakukan bapak (suami).
b.          Selesaikan masalah KDRT dengan kepala dingin. Cari waktu yang tepat untuk sampaikan bahwa KDRT bertentangan hukum negara, hukum agama, budaya dan adat-istiadat  masyarakat.
c.          Laporkan kepada keluarga yang dianggap berpengaruh yang  bisa memberi jalan keluar terhadap  penyelesaian masalah KDRT supaya tidak terus terulang.
d.         4. Kalau sudah parah KDRT seperti korban sudah luka-luka, maka dilakukan visum.
e.          5.  Laporkan kepada yang berwajib telah terjadi KDRT.  Melapor ke polisi merupakan  tindakan paling  terakhir karena bisa berujung kepada perceraian.


BAB III
PENUTUP

A.        KESIMPULAN
Berdasarkan uraian pembahasan di atas, maka dapat ditarik kesimulan:
1.      Kekerasan dalam Rumah Tangga atau biasa disingkat KDRT  dapat diartikan sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pengasuh, orang tua, atau pasangan.
KDRT dapat ditunjukkan dalam berbagai bentuk, di antaranya: Kekerasan fisik, penggunaan kekuatan fisik; kekerasan seksual, setiap aktivitas seksual yang dipaksakan; kekerasan emosional, tindakan yang mencakup ancaman, kritik dan menjatuhkan yang terjadi terus menerus; dan mengendalikan untuk memperoleh uang dan menggunakannya.
Berdasarkan Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang  PKDRT pada pasal 1 butir 1 menyebutkan bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.  Demikian juga pada pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi (a) Suami, isteri, dan anak (termasuk anak angkat dan anak tiri);  (b)  Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga (mertua, menantu, ipar dan besan); dan/atau (c) Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut (Pekerja Rumah Tangga).
2.      Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tindak kekerasan terhadap istri dalam  rumah tangga dibedakan kedalam 4 (empat) macam :Kekerasan fisik, Kekerasan  psikologis / emosional, Kekerasan  seksual, Kekerasan  ekonomi.

3.      Secara garis besar, KDRT terjadi karena beberapa Faktor, yaitu : Pertama, budayaPatriarkatKedua, interpretasi yang keliru atas ajaran agama. Ketiga, Pengaruh Role Model.
Sedangkan menurut Musni Umar Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) penyebabnya banyak faktor : Pertama, bisa kombinasi dari banyak persoalan,  seperti faktor ekonomi, sosial,  anak, dan lain sebagainya. Kedua, ekonomi. Ketiga,  pendidikan dan iman. Keempat,  politik. Kelima,  konflik bersenjata.
4.      Adapun kiat mencegah terjadinya KDRT menurut Musni Umar, Ph.D antara lain:
a.       Keluarga wajib mengamalkan  ajaran agama. Bapak harus menjadi imam bagi isteri,  anak-anak serta keluarga,  dan Ibu imam bagi anak-anak dan dalam mengatur  urusan rumah tangga.
b.      Harus dikembangkan komunikasi timbal balik antara suami, isteri dan anak-anak.
c.       Isteri wajib  mendidik anak sejak kecil, kalau marah jangan memukul dan berkata kasar.
d.      Kalau ada masalah harus diselesaikan dengan dialog.
e.       Jika terjadi pertengkaran serius, salah satu atau kedua-duanya harus meminta kepada orang yang dituakan untuk memediasi.

B.     SARAN
Demikian yang dapat kami jelaskan semonga bemanfaat bagi pembaca dan dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan-kekurangan, oleh karena itu kami senantiasa menerima saran dan kritik yang sifatnya membangun.



DAFTAR REFRENSI
Abdurrahman wahid, et all. Menakar Harga Perempuan, Bandung : Mizan, 1999
Achmad Muthali’in, Bias Gender dalam Pendidikan, Surakarta : Muhammadiyah University Press, 2001
Chandra Dewi Puspitasari, Perempuan Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Diakses dari http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/tmp/PEREMPUAN&KDRT-MAKALAH%20PPM%20KDRT_0.pdf pada tanggal 26 Februari 2014
Fakih, Mansour, 1998, Diskriminasi dan Beban Kerja Perempuan: Perspektif gender,Yogyakarta: CIDESINDO.
Juhriyadi. Pencegahan KDRT. Diakses dari http://ppkb.pemkomedan.go.id/berita-145-pencegahan-kdrt.html pada tanggal 26 Februari 2014
Maharlis Iqbal Rokha, Fenomena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Di Indonesia. diakses dari http://sasaranilmu.blogspot.com/2013/04/makalah-fenomena-kekerasan-dalam-rumah.htmlpada tanggal 26 Februari 2014
Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan dalam Rumah Tangga, Jakarta : Sinar Grafika, 2010
Musni Umar. Pencegahan dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga. Diakses darihttp://musniumar.wordpress.com/2012/07/09/pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt/pada tanggal 27 Februari 2014
Rochmat Wahab, KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA : Perspektif Psikologis dan Edukatif diakses dari http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/penelitian/Rochmat%20Wahab,%20M.Pd.,MA.%20Dr.%20,%20Prof.%20/KEKERASAN%20DALAM%20RUMAH%20TANGGA(Final).pdf pada tanggal 26 Februari 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar